Medan, POJOKREDAKSI.COM – Partai Buruh Sumut minta PT. Angkasa Pura berikan solusi untuk membayar pesangon puluhan Pekerja yang di PHK sesuai UU Ketenagakerjaan
Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rasa prihatin terhadap puluhan buruh PT. Angkasa Pura Sulusi yang di PHK Sepihak oleh pihak perusahaan di Bandara Kualanamu Deli Serdang.
“Kami tegaskan mendukung tuntutan para pekerja yang menuntut hak pesangonnya, PT. Angkasa Pura harus mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, mereka usaha milik negara,” ucap Willy Agus Utomo Ketua Partai Buruh Sumut.
Menurut Willy, dengan massa kerja puluhan buruh yang sudah bekerja rata-rata sepuluh tahun, sudah sangat tidak wajar jika di PHK hanya diberi kompensasi sebulan upah, jelas hal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Harusnya itu pesangon para pekerja lebih dari sembilan bulan upah ditambah uang penghargaan massa kerja dan hak lainnya, ‘ ungkap Aktifis Buruh dari FSPMI Sumut ini.
Menurut Willy, wajar saja jika puluhan buruh tidak terima dan menggelar aksi unjuk rasa didepan pintu masuk bandara Kualanamu, karena kompensasi tersebut tidak manusiawi dan tidak menghargai jasa para pekerja yang ikut membesarkan bandara internasional di Sumut tersebut.
Willy menambahkan, jika tuntutan para buruh tidak disahuti oleh manajemen PT. Angkasa Pura, maka pihaknya akan membantu mendukung para pekerja dengan melayangkan surat somasi ke petinggi bandara Kualanamu, ke menteri tenaga kerja, dan menteri BUMN hingga Presiden Jokowi, atau melakukan aksi dukungan solidaritas untuk puluhan pekerja yang belum mendapatkan haknya tersebut.
“Kita akan aksi solidaritas jika diminta para pekerja, kita siap bantu, karena hal seperti ini tidak boleh dilakukan oleh perusahan disektor usaha milik negara, ini contoh yang tidak baik bagi perusahaan swasta nantinya,” tutup Willy
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS