Labura, POJOKREDAKSI.COM – Berdasarkan Pasal 1338 bahwa Perjanjian merupakan Undang-undang bagi mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Hal tersebut yang membuat Advokat JH Situmorang, SH CNS melayangkan surat somasi kepada H. Hubban Siagian SE, dengan dasar hukum Perjanjian Kerjasama yang Antara H. Hubban Siagian SE selaku Pihak I dengan Edi Syahputra selaku Pihak II yang dibuat tanggal 07 Desember 2022 lalu dengan maksud dan tujuan untuk mengelola dan menjual belikan lahan/tanah miliknya yang saat ini dijualbelikan berbentuk Kaplingan di Dusun Huta Godang Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Senin, (22/1/2024).
Advokat JH Situmorang, SH CNS dari Kantor Hukum Labura Law Firm yang beralamat di Aek Kanopan melayangkan surat somasi kepada H. Hubban Siagian SH CNS karena menganggap H. Hubban Siagian SE sebagai Pihak I dalam perjanjian tanggal 07 Desember 2022 telah melakukan Wanprestasi dan/atau Penipuan kepada Edi Syahputra.
“H. Hubban Siagian SE diduga melakukan Waprestasi (ingkar janji) terhadap penjanjian dengan klien kami, hal tersebut bisa kita buktikan karena H. Siagian SE secara diam-diam melakukan penjualan tanpa sepengetahuan klien kami, padahal di dalam perjanjian secara jelas disebutkan klien kami sebagai Pihak II atau orang yang diserahkan sepenuhnya untuk mengelola dan menjual-belikan lahan/tanah Pihak I berbentuk Kaplingan.” Ungkap Advokat JH Situmorang kepada media Pojokredaksi.com di kantornya. Senin, (22/1/2024).
“Bahkan lebih parah lagi, Bapak Haji Hubban Siagian SE saat ini diduga menahan Surat Keterangan Tanah milik salah seorang pembeli, padahal surat tersebut telah diterbitkan Kantor Desa Pulo Dogom.” Sambung Situmorang menjelaskan.
Saat awak media Pojokredaksi.com menanyakan hal apa yang dirugikan klien, Situmorang selaku kuasa hukum menjawab bahwa dalam Papan Promosi (baliho set plan) nomor Edi Syahputra telah digantikan menggunakan nomor HP Bapak Haji Hubban Siagian SE.
“Dengan digantikannya nomor hp klien kami dalam Papan Promosi, itu membuktikan bapak H. Hubban Siagian SE telah dengan sengaja melakukan rekayasa dan menguntungkan diri sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ucapnya membeberkan pokok permasalahan.
Wartawan Pojokredaksi.com telah melakukan konfirmasi melalui WA kepada H. Hubban Siagian SE 0813 96xx xx56 (22 Januari 2024) namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan jawaban apapun.
(M. Hendri)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS