Labura, POJOKREDAKSI.COM – Sekolah Pelita Aek Kanopan atau Yayasan Perguruan (YP) Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan yang berlokasi diperbatasan Labuhanbatu Utara (Labura) dan Asahan yakni di Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Kelurahan Aek Kanopan Timur, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para muridnya pada hari Kamis (25 April 2024) yang lalu.
Dugaan Pungli tersebut dilakukan dengan modus diadakanya acara perpisahan siswa-siswi YP Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan yang diadakan pada Kamis 25 April 2024 lalu, terdiri dari 3 satuan pendidikan yaitu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK 1), (SMK 2), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan dimintai uang senilai Rp600 ribu per Siswa.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Pojokredaksi.com dari beberapa murid Yayasan Perguruan Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan yang namanya tidak ingin dipublikasi mengatakan, jumlah siswa yang mengikuti perpisahan kalau digabung dari SMK 1, SMK 2 dan SMA mendekati 150 orang siswa untuk kelas XII.
Menurut perhitungan tim, biaya perpisahan yang dipungut oleh Yayasan Perguruan Pelita Tri Mandiri Aek Kanopan berkisar cukup besar, dengan rincian, 150 siswa × Rp600 Ribu, totalnya berjumlah Rp90 Juta.
Pada sumber berbeda, Tegar Qisti Ritonga merupakan seorang abang dari siswa atau disebut juga sebagai Wali Murid, ia menjelaskan pembayaran uang perpisahan dinilainya sangat memberatkannya, menurutnya kondisi keuangannya saat ini sangatlah sulit.
“Uang Rp600 ribu itu sangat besar, dengan kondisi saat ini uang segitu sangat cukup besar,” ucap Tegar.
Tegar menjelaskan sebelumnya adiknya telah membayarkan Rp300 ribu untuk perpisahan, sehingga masih kurang, dikarenakan ketidakmampuan ekonomi, ia memohon agar adiknya tidak ikut jalan-jalan dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayarkan kekurangannya namun percuma saja, karena aturan yang dibuat Sekolah ikut tidak ikut wajib bayar.
“Udah dibayar Rp300 ribu uang perpisahan tapi masih kurang, karena gak ada lagi uang untuk bayar saya minta agar adik saya tidak ikut. Tapi gurunya bilang walau pun tak ikut tetap harus bayar, ikut tak ikut tetap bayar kata gurunya”. Tegar mejelaskan. Senin, (29/4/2024).
Tegar menambahkan terkait uang perpisahan tersebut sebelumnya tidak ada dirapatkan kepada Wali murid (Rapat Komite) menurutnya hal tersebut hanya disampaikan saja sama murid-muridnya.
“Gak ada dirapatkan masalah uang perpisahan itu sama kami, tapi guru-guru mengadakan rapat sama murid-muridnya, tanpa ada persetujuan dari kami Wali murid”. Ucap Tegar.
Media Pojokredaksi.com meminta pendapat Advokat JH Situmorang SH CNS, merupakan pendiri Kantor Hukum Labura Law Firm mengatakan bahwa berdasarkan pasal 181 huruf d PP Nomor 17 tahun 2010 yang berbunyi, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2010, pasal 181 huruf d tersebut, Sekolah Pelita Aek Kanopan atau Yayasan Perguruan Pelita Tri Mandiri diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada muridnya dengan modus uang perpisahan.” Ungkap Pengacara Situmorang (panggilannya -Red) yang berkantor di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara ini. Senin, (6/5/2024).
Masih di kantornya, Advokat JH Situmorang juga mengatakan bahwa pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh sekolah pelita Aek Kanopan ini, berpotensi maladministrasi. Sebab hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tim media Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi kepada Ibu Magdalena Br Simanjuntak yang diketahui sebagai Ketua Yayasan Perguruan Pelita Tri Mandiri melalui pesan WA ke nomor 0852-xxxx-8827, namun hingga berita ini diterbitkan ibu Ketua Yayasan belum memberikan jawaban apapun.
(M. Hendri)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS