Satpam PT. Barumun Agro Sentosa Arogan dan Tidak Koperatif, Jadi Perhatian Publik

satpam arogan

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Bermula beberapa awak media bersama tim media Pojokredaksi.com tiba di PT. Barumun Agro Sentosa Desa Jambutona Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, kemudian di pos satpam melapor ke petugas satpam yang sedang piket, pada hari Rabu (8/5/2024).

Selanjutnya, satpam yang piket mengarahkan mobil ke tempat parkir. Kemudian turun kuasa hukum Yusman Laoli dan beberapa orang awak media mendatangi pos satpam tersebut.

Pantauan media Pojokredaksi.com di lokasi menyaksikan kuasa hukum Yusman Laoli yaitu Emanuel Daeli SH, menyampaikan kepada satpam yang bertugas. “Kami dari kuasa hukum ingin menjumpai pimpinan perusahaan PT. Barumun Agro Sentosa Kemudian di Jawab satpamnya, tidak ada pimpinan di kantor pak, humasnya yang berkuasa disini yang bernama Indra, namun Humasnya sedang tidak ada di tempat (keluar kota).”

Kemudian, awak media mempertanyakan kepada satpam yang sedang bertugas. “Ijin pak kami dari media ingin mengkonfirmasi tentang karyawan perusahaan ini yang terjadinya kecelakaan kerja, siapa kira- kira pak yang bisa kami jumpai atau yang bisa menjumpai kami di sini, satpamnya mengatakan, “tidak ada pak, karna mereka masih rapat, ada enggak pak KTA orang bapak. Kemudian beberapa orang awak media memberikan KTA kami masing-masing.”

Kemudian, satpam yang bertugas mencatat KTA masing-masing. Dengan tiba-tiba, datang seorang satpam yang bernama Ariono masuk ke dalam pos dengan nada tinggi dan mengatakan apa ini kok rame-rame!!!

Lalu awak media menyampaikan kami dari media pak untuk mengkonfirmasi tentang kejadian yang menimpa karyawan di perusahaan ini, siapa kira-kira pak yang bisa kami jumpai dari Manajemen perusahaan ini.

Selanjutnya, si Ariono menjawab, tidak ada yang bisa dijumpai di perusahaan ini, saya selaku danton disini.

Baca Juga :  Camat Menyikapi Kekecewaan Warga Siring Agung atas Keputusan Lurah dalam Pemilihan Ketua RT

Kemudian seorang wartawan memoto dan video saat Ariono emosi, dia mengatakan jangan foto-foto dan video dan keluar kalian dari sini tengok ini peraturan di pabrik ini. Sambil menunjuk-menunjuk muka salah satu awak media Ariono mengatakan ‘keluar Kalian’.

Kemudian awak media mengatakan “kami dari media pak ingin mengkonfirmasi kepada manajemen perusahaan ini.”

Lalu Ariono mengatakan tidak ada yang bisa dijumpai di sini, keluar kalian ini rumah ku! Kata Ariono dengan nada tinggi dan penuh emosi, bahkan Ariono mengatakan “laporkan sama Siapapun saya tidak takut sampai mana kalian laporkan biar saya tunggu,” kata Ariono.

Kemudian, Beberapa orang satpam disitu menyuruh kami keluar ini rumah ku, penuh hak kami sebagai satpam mengusir kalian disini dan Aryono mengatakan hal yang sama, lalu awak media mempertanyakan kepada beberapa satpam disitu.

“Kalau memang orang bapak sebagai satpam, izin mau mempertanyakan tanda anggota KTA satpam orang bapak,” namun mereka tidak ada satupun yang menunjukkan identitas tanda anggota satpam. Hanya menunjukkan nama di baju dan logo di baju, patut diduga satpam PT. Barungun Agro Sentosa tidak menjalankan pendidikan, sehingga cara mereka untuk melayani tamu tidak sopan.

Selanjutnya, tim media bersama kuasa hukum dan klien menuju Polsek Padang Bolak Gunung Tua untuk membuat laporan yang terjadi pada awak media yang menghalangi profesi jurnalistik yang sedang bertugas sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers UU yakni pasal 18 ayat 1 UU pers; apabila menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.

polsek padang bolak

Laporan telah diterima dengan baik dan penuh dengan pelayanan masyarakat di Polsek Padang Bolak Gunung Tua tercatat dengan register No. Pol : LP / 104 / V / 2024 / SU / TAPSEL / TPS. BOLAK / SUMUT, Tanggal 09 Mei 2024.

Baca Juga :  Kecelakaan Tabrakan di Rel Kereta Api (KA) Tanpa Palang Pintu di Kebonsari Manunggal Surabaya, Akibatkan 3 Orang Tewas di Tempat

Tim media bersama Pojokredaksi.com akan terus mengkawal dan mendampingi perkara ini serta meminta hukum yang berkeadilan, kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumut agar turut dipantau dan tindak tegas setiap orang yang melanggar kode etiknya masing-masing, karena sangat banyak yang menjadi korban penindasan atas salah penyalahgunaan wewenang.

(Nhb Batubara)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *