Labura, POJOKREDAKSI.COM – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terus mendorong percepatan realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit dengan tetap menjaga luasan lahan agar perkebunan kelapa sawit yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bahwa pelaksanaan program ini sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi.
Hal tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau peraturan PSR saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan Dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Juga berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 03/2022 jo. Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Bahwa pendanaan PSR ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebagaimana diketahui, BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia.
Bahwa penyaluran dana sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang diantaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Terkait peremajaan kebun kelapa sawit tersebut, Lembaga Bantuan Rakyat menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara.
JH Situmorang SH, selaku Ketua Lembaga Bantuan Rakyat saat diwawancarai media Pojokredaksi.com mengatakan benar bahwa Lembaga Bantuan Rakyat secara resmi telah mengirimkan surat kepada Dinas Pertanian Labura. Senin, (13 Mei 2024).
“Benar, bahwa kami mempertanyakan tentang program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada Dinas Pertanian Labura. Hal tersebut kami pertanyakan melalui surat resmi yang telah kami sampaikan langsung ke Kantor Dinas Pertanian Labura yang beralamat di Jalan Kapten Rakanen Y Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, dengan tujuan untuk mengetahui tentang program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara.” Ucap Situmorang.
“Kami menanyakan beberapa pertanyaan, yaitu terkait jumlah luas lahan PSR yang sudah ada hingga saat ini (tahun 2024) di kabupaten Labuhanbatu Utara, dan berapa luas lahan maksimal yang dapat didapatkan petani /pekebun dalam program PSR perorangnya.” Kata JH Situmorang SH menambahkan, yang juga berprofesi sebagai Pengacara dan mendirikan Kantor Hukum di Labura.
Media Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi secara langsung kepada Drh. SUDARIJA, M.M selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui pesan WA ke nomor 0821-xxxx-5398, namun hingga berita ini diterbitkan si ibu Kadis belum memberikan jawaban apapun.
(M. Hendri)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS