Labura, POJOKREDAKSI.COM – Diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Julpahmi sebagai calon Panwas Kecamatan Marbau (Panwascam), karena menerima dua anggaran dari negara berupa honor sebagai ketua BPD di Desa Sipare-pare Hilir dan menerima honor sebagai PKD di Desa sipare-pare hilir pada saat pemilu 2019 sampai dengan Pemilu 2024.
Saat ini Julpahmi juga mendaftar sebagai Panwascam di Kecamatan Marbau, dan diduga belum juga mengundurkan diri atau masih menjabat aktif sebagai Ketua BPD di Sipare-pare Hilir Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Hal ini diduga melanggar persyaratan Pendaftaran Calon Pengawas Kecamatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan/atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Informasi dari narasumber yang identitaskan kami rahasiakan mengatakan bahwa Julpahmi, saat ini masih menjabat aktif sebagai Ketua BPD di Desa Sipare-pare Hilir Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Saat dikonfirmasi Pojokredaksi.com kepada Julpahmi melalui pesan WA ke nomor 0813-****-6761, namun hingga berita ini terbit, Julpahmi belum memberikan jawaban. Kamis, (23/5/2024).
Supriadi yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Panwascam Marbau tahun 2019 bersama Khairudin Munthe dan David Bastian Sagala, Saat ini Supriadi menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Labura diduga turut serta dalam melanggengkan Pendaftaran Julpahmi sebagai Paswascam Marbau tahun 2024.
Hal tersebut dibuktikan saat Supriadi menjabat menjadi anggota Panwascam Marbau, Julpahmi adalah sebagai PKD di Desa Sipare-pare Hilir, yang mana juga aktif menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Sipare-pare Hilir.
Sehingga hal tersebut dikatakan sebagai pembiaran, karena Desa Sipare-pare Hilir berada di Kecamatan Marbau, diduga menjadi jalan kongkalikong dan agar dapat melancarkan Julpahmi menjadi Panwascam Marbau dalam Pilkada 2024 saat ini.
Media Pojokredaksi.com juga melakukan konfirmasi kepada Supriadi melalui WA nomor 0813-****-1511, namun hingga berita ini diterbitkan Supriadi juga belum memberikan jawaban apapun.
(Dimas Bahari)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS