
Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – pengasuh sekaligus pemilik panti asuhan di Surabaya berinisial NK yang mencabuli santrinya dalam tentang waktu 3 tahun dan kini tengah diamankan di Polda Jatim, ternyata tak mengantongi surat izin.
Kepala Dinas Sosial Surabaya Anna Fajrihatin mengatakan, sebelum dibuka sebagai panti asuhan, rumah tersebut dulunya pernah mengantongi izin namun bukan sebagai panti asuhan melainkan klinik bersalin, namun beberapa tahun sempat terjadi kasus aborsi di klinik bersalin nya tersebut.
“Izinnya bukan panti, tetapi dulu adalah tempat untuk persalinan. Makanya tidak diperpanjang, karena waktu itu ada masalah aborsi beberapa tahun lalu,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya Anna Fajrihatin, kamis (6/2/2025).
Anna menambahkan, bahkan kasus aborsi di klinik bersalin milik (NK) pernah ditangani oleh pihak kepolisian. Karena ada kasus tersebut, akhirnya tidak dilakukan perpanjangan izin.
“Bukan izin panti, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian ada case waktu itu ada aborsi, sudah ditangani polisi, makanya tidak diperpanjang. Yang dimakusd tidak diperpanjang adalah izin klinik bersalin,” tambah Anna.
Anna menegaskan, NK sendiri tidak pernah mengajukan izin tempat tersebut sebagai panti asuhan, bahkan dari pihak Dinas Sosial Surabaya sudah 2 kali memberi peringatan kepada yang bersangkutan untuk mengurus Surat izinnya.
“Jadi memang bukan panti. Kami sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk datang ke dinsos untuk melakukan pendaftaran, sudah menjanjikan kepada kita, tapi enggak datang. Sudah dua kali (Peringatan) tahun 2024,” pungkasnya.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS