
Labura, POJOKREDAKSI.COM – Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun I Simangalam, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (30/1/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ED (37), warga Dusun I Simangalam, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Baru, S.H., M.M. melalui Kanit Reskrim Ipda Ramdhan Hilal, S.E., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (30/1/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB, terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat dua orang sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan satu orang, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan badan dan di hadapan tersangka, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, pria tersebut mengaku bernama ED dan menyatakan bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Encet di wilayah Aek Loba, Kabupaten Asahan.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Encet, namun belum berhasil menemukannya.
Ipda Ramdhan Hilal menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi 3 bungkus plastik klip transparan sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,84 gram, 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp205.000, 1 unit handphone Vivo Y16 warna biru, 1 buah dompet warna hitam, 1 tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” Tutup Ipda Ramdhan Hilal.
(greg)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G