
Bilah Hilir, POJOKREDAKSI.COM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Bilah Hilir bergerak cepat dan meringkus dua dari empat pelaku yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026, di wilayah Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang. Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Mhd Fanni Afandi alias Fani (26) dan Ilham Sidik alias IL (32). Keduanya diketahui merupakan warga setempat dan bahkan bertetangga dengan korban.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, SH, dalam keterangannya pada Minggu (26/04/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini belum sepenuhnya tuntas. Pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam aksi kejahatan tersebut.
“Masih ada dua pelaku lagi yang kita kejar. Salah satunya merupakan eksekutor utama yang dikenal dengan sebutan ‘Mr X’, serta satu orang lainnya bernama Julman Manik yang turut membantu,” ujar AKP Armen Faisal.
Aksi Terencana dan Brutal
Peristiwa curas ini terjadi pada Selasa malam, 21 April 2026, sekitar pukul 23.10 WIB. Korban, seorang perempuan bernama Ida Wati, saat itu baru saja tiba di rumahnya dan hendak masuk melalui pintu samping dari area garasi.
Tanpa disadari korban, para pelaku telah lebih dulu mengintai dan memantau aktivitasnya. Begitu korban membuka akses masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Mereka sudah bersembunyi dan memperhatikan gerak-gerik korban. Saat korban lengah, tas yang dibawanya langsung dirampas,” jelas Kapolsek.
Korban sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan tas miliknya. Namun upaya tersebut justru dibalas dengan tindakan kekerasan oleh pelaku.
“Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu, tas ditarik secara paksa dan pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” tambahnya.
Kerugian Capai Puluhan Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar, ditaksir mencapai Rp64 juta. Tas yang dirampas berisi sejumlah barang berharga, termasuk buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, dokumen penting seperti STNK mobil, tiga unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/63/IV/2026/SPKT/SEK BILAH HILIR/RES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 22 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku.
Peran Pelaku dan Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi kejahatan ini diduga telah direncanakan sebelumnya. Fani, salah satu pelaku yang ditangkap, diduga berperan dalam membagi hasil kejahatan.
Ia disebut memberikan uang sebesar Rp700.000 kepada Ilham Sidik dan Julman Manik. Uang tersebut diduga sebagai “uang tutup mulut” agar tidak membocorkan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga diperintahkan untuk menyembunyikan barang bukti berupa tas korban. Tas tersebut kemudian dibuang di area perkebunan kelapa sawit milik warga dengan tujuan menghilangkan jejak.
Langkah ini menunjukkan adanya upaya sistematis dari para pelaku untuk menghindari penangkapan dan menyulitkan proses penyelidikan.
Misteri Sosok “Mr X”
Salah satu hal yang masih menjadi perhatian utama pihak kepolisian adalah identitas sosok “Mr X”. Nama tersebut bukanlah identitas asli, melainkan hanya panggilan yang digunakan oleh para pelaku.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku yang telah ditangkap, julukan “Mr X” diberikan karena bentuk kaki pria tersebut yang menyerupai huruf X.
“Identitas aslinya belum diketahui. Dia hanya dikenal dengan panggilan itu. Namun yang jelas, perannya cukup dominan sebagai eksekutor di lapangan,” ungkap AKP Armen Faisal.
Diketahui pula bahwa “Mr X” berasal dari wilayah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Ia juga disebut sebagai seorang residivis, yang menandakan bahwa ia bukan pertama kali terlibat dalam tindak kejahatan.
Polisi Kejar Dua Pelaku Buron
Saat ini, Polsek Bilah Hilir terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap dua pelaku yang masih buron, termasuk sosok “Mr X”. Upaya pengejaran dilakukan dengan mengumpulkan informasi tambahan dari berbagai sumber serta memperluas jaringan pencarian.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Martin Sihombing, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sebelum seluruh pelaku berhasil diamankan.
“Kami terus melakukan pengejaran. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan yang dianggap aman sekalipun. Fakta bahwa pelaku merupakan tetangga korban menunjukkan pentingnya kewaspadaan ekstra dalam kehidupan sehari-hari.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, seperti memastikan akses masuk rumah dalam kondisi aman, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Bilah Hilir kembali kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G