
Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat dan kader organisasi di tingkat kecamatan. Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 31 Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Surabaya, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Surabaya itu dihadiri jajaran pengurus MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, para advokat dari masing-masing PAC, serta Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur sekaligus anggota DPD RI, LaNyalla Mattalitti.
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. A. Baso Juherman, SP, SH, M.HP mengatakan pembentukan Posbakum merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Posbakum ini tidak hanya menangani persoalan litigasi, tetapi juga konsultasi hukum, mediasi sosial, penyuluhan hukum, hingga pendampingan masyarakat secara humanis,” kata Baso Juherman.
Menurut dia, keberadaan Posbakum di tingkat PAC diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses pendampingan hukum secara lebih mudah dan terstruktur.
Ia juga meminta seluruh advokat dan pengurus yang tergabung dalam Posbakum menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan pendampingan yang baik. Profesionalisme harus dijaga demi nama baik organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. Rohmat Amrullah, SH, MH menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan implementasi dari Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila mengenai Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum.
Menurut Rohmat, BPPH memiliki fungsi memberikan pembelaan hukum, advokasi, penyuluhan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan organisasi dan anggota.
“Posbakum ini menjadi sarana pelayanan konsultasi hukum, mediasi, dan penyuluhan hukum di tingkat kecamatan,” katanya.

Ia menambahkan, Posbakum di bawah koordinasi BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya juga bertugas memberikan pendampingan administrasi hukum non-litigasi serta membantu penyelesaian persoalan sosial di masyarakat.
Pembentukan Posbakum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran organisasi kemasyarakatan dalam memberikan pelayanan sosial kepada warga.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G