Pernyataan Sikap Vox Point Terkait SKB Menag dan Mendagri Tentang Pendirian Rumah Ibadah

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberlakuan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pendirian Rumah Ibadah. Berikut ini adalah pernyataan resminya, yang dirilis pada Kamis 31 Desember 2020.

Memperhatikan dinamika dan perkembangan situasi kehidupan dan kerukunan antar umat beragama di Tanah Air belakangan ini, maka untuk Menutup Tahun 2020 dan Menyongsong Tahun 2021, Ormas Katolik VOX POINT INDONESIA yang mengemban Misi Politik Kebangsaan, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, bahwa terbitnya SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN/MAG/1969, dan diperbaharui dengan PBM Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006, merupakan wujud keberpihakan Negara terhadap (pemeluk) agama mayoritas dan menyulitkan agama minoritas untuk mendirikan rumah ibadah.

Kedua, bahwa SKB Menteri ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28e dan Pasal 29 yang menekankan hak beragama sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, dan setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ketiga, adalah Fakta bahwa SKB tersebut telah menjadi salah satu pemicu konflik radikalisme dan intoleransi di Indonesia. SKB tersebut tidak memiliki kontribusi positif bagi kerukunan umat beragama dan justru menjadi kontraproduktif bagi keharmonisan hidup bermasyarakat di Indonesia.

Keempat, berkenaan dengan itu, maka Pemerintah hendaklah mendesain regulasi pendirian rumah ibadah yang non-diskriminatif, yang menciptakan keadilan dan melindungi seluruh masyarakat, termasuk kelompok agama minoritas.

Kelima, gerakan Massa yang bersikap anarkis dalam menutup dan menghambat pembangunan Rumah Ibadah merupakan tindakan anarkis dan melanggar hukum, tetapi cenderung dibiarkan oleh aparat keamanan tanpa diproses secara hukum.

Baca Juga :  Refleksi Pendidikan Indonesia FSGI; Dari Potensi Kluster Baru Di Sekolah hingga Omnibus Law

Keenam, ketentuan untuk mendapat Izin dari masyarakat setempat untuk memperoleh IMB guna pembangunan Rumah Ibadah, menjadi kontraproduktif karena telah menimbulkan permasalahan baru yang semakin lebih kompleks.

Ketujuh, dengan demikian, Pendirian Rumah Ibadah bukan lagi ditujukan pada pemenuhan hak beribadah, tetapi bergantung pada Izin dari masyarakat setempat.

Kedelapan, pemberlakuan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia dan melanggar Hak Azasi Manusia.

Kesembilan, pemberlakuan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini, juga telah diamplifikasi secara masif oleh kaum Radikalis untuk menumbuh kembangkan sikap intoleransi di Tanah Air.

Kesepuluh, memperhatikan semua kondisi dan dampak atas Pemberlakuan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dinarasikan di atas, dan memperhatikan semakin maraknya sikap Radikaliame dan Intoleransi yang terjadi di Tanah Air, maka Ormas Katolik VOX POINT INDONESIA meminta Pemerintah untuk mencabut SKB kedua Menteri tersebut di atas demi menjaga dan memelihara kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia.

Abet Theresia

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *