Akhirnya Kasus Naik ke Ranah Hukum, H. Popo Siregar Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Tuduh KPAD Terima Uang

kpad labura

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Dugaan penghinaan terhadap lembaga Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berujung pada laporan polisi.

H. Ari Susilo Polopo Siregar (Haji Popo) dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Resor Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/798/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 3 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen STPL yang diterima media Pojokredaksi.com pelapor dalam perkara ini adalah JH. Situmorang, SH, Komisioner Bidang Hukum di KPAD Labura.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan yang merugikan lembaga KPAD Labuhanbatu Utara. Dugaan penghinaan itu disebut terjadi setelah adanya pernyataan yang disampaikan terlapor terkait KPAD.

Bermula dari Telepon kepada Saksi
Menurut uraian kejadian yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa itu diketahui terjadi pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 07.15 WIB.

Kejadian bermula ketika saksi bernama Eliadi Marpaung merupakan Wakil Ketua KPAD Labura melalui panggilan telepon dari terlapor yang disebut sebagai anggota DPRD Labuhanbatu Utara.

Dalam percakapan tersebut, terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang berbunyi:
“KPAD menerima Rp.xxx, untuk apa memanggil saya, tidak ada hak kalian memanggil saya.”

Pernyataan tersebut kemudian membuat saksi merasa terkejut terlapor mematikan telepon sehingga komunikasi antara keduanya terputus.

Baca Juga :  Simpan Sabu dan Ganja Siap Edar Satu Kilo Lebih, Pria asal Sliyeg Indramayu Diringkus Polisi

Setelah percakapan itu berakhir, saksi kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, pelapor bersama saksi merasa keberatan atas ucapan yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik lembaga KPAD Labuhanbatu Utara.

KPAD Labura Merasa Dirugikan


Dalam laporan yang telah diterima polisi itu disebutkan bahwa pernyataan yang diduga dilontarkan terlapor dianggap telah menimbulkan keberatan karena menyangkut integritas lembaga KPAD Labura.

Pelapor menilai tuduhan bahwa KPAD menerima uang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yang memiliki tugas dalam perlindungan anak tersebut.

Atas dasar itulah laporan resmi diajukan ke Polres Labuhanbatu agar dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KPAD Labura Membuat Laporan Ke Polisi


Penerimaan laporan di Polres Labuhanbatu telah dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa laporan diterima pada 3 Juni 2026 pukul 14.40 WIB di kantor Polres Labuhanbatu.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan.

Dengan diterbitkannya STPL, perkara tersebut kini telah masuk dalam tahapan administrasi kepolisian dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku.

Hingga laporan diterima kepolisian, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan pernyataan yang menjadi objek laporan tersebut.

Sementara itu, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sebelumnya Komisioner KPAD Labura telah melakukan upaya-upaya humanis dalam menanggapi tuduhan yang mengatakan secara langsung kepada Wakil Ketua KPAD Labura bahwa KPAD menerima uang.

Baca Juga :  Tekan Angka Kriminal Saat Lebaran, Polres Labuhanbatu Bentuk Timsus di Jalanan

“Tanggal 14 Mei 2026 lalu, Kami KPAD Labura telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Haji Popo, agar memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang mengatakan KPAD menerima uang. Namun tidak ada respon. Kemudian kembali kami mengirimkan surat kedua tanggal 19 Mei 2026, namun Haji Popo juga tidak memberikan tanggapan apapun kepada KPAD Labura.” Ungkap JH. Situmorang , SH.

Dikarenakan tidak adanya tanggapan atau klarifikasi dari terlapor, dan setelah seluruh Komisioner KPAD melakukan rapat pleno dalam menyikapi tuduhan tersebut, sehingga KPAD Labura membuat Laporan Polisi di Polres Labuhanbatu.

haji popo siregar

Penerbitan STPL oleh kepolisian menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum. Tahapan berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan penyidik Polres Labuhanbatu.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan antara lembaga perlindungan anak daerah dengan seorang anggota legislatif di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan klarifikasi dari pihak terlapor.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA