Aksi FMKBB Langkat 9 Juli Ditunda, Pemkab Janji Perjuangkan Hak Korban Banjir hingga Tuntas

Banjir langkat

LANGKAT, POJOKREDAKSI.COM – Upaya penyelesaian persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat korban bencana banjir di Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir (FMKBB) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Kabupaten Langkat akhirnya mencapai kesepakatan penting dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Langkat, Selasa (7/7/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi titik terang bagi ribuan masyarakat terdampak banjir yang selama ini menanti kepastian penyelesaian berbagai hak dan kebutuhan pascabencana. Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut, FMKBB memutuskan menunda aksi penyampaian aspirasi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026.

Keputusan penundaan aksi bukan lahir dari melemahnya tuntutan masyarakat. Sebaliknya, langkah itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam forum resmi yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan daerah.

Pertemuan mediasi dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Taufik Rieza, S.STP., M.AP, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat Dr. Robbi Rezeki, M.Pd, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Langkat H.M. Ansyari, M.Kes., serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam suasana dialog yang berlangsung terbuka dan konstruktif, kedua belah pihak menyepakati empat poin penting yang menjadi dasar pengawalan aspirasi masyarakat korban banjir ke depan.

Empat Komitmen Penting Pemerintah Kabupaten Langkat

Baca Juga :  Banjir Kembali Terjang Langkat, FMKBB Desak Evaluasi Sekda dan Kepala Pelaksana BPBD

Poin pertama yang disepakati adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera menyampaikan surat resmi kepada Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas RR) serta Kementerian Sosial Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut langsung atas aspirasi yang disampaikan masyarakat korban bencana banjir.

Poin kedua, Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh hak masyarakat korban banjir hingga tuntas. Pemerintah daerah juga akan terus mengawal proses penyelesaiannya melalui koordinasi dengan pemerintah pusat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pada poin ketiga, Pemerintah Kabupaten Langkat akan melibatkan perwakilan FMKBB dalam agenda penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat. Dengan demikian, masyarakat korban banjir memiliki kesempatan untuk menyampaikan secara langsung kondisi yang mereka alami serta harapan yang ingin diperjuangkan kepada kementerian maupun lembaga terkait.

Adapun poin keempat berisi komitmen pemerintah daerah untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan seluruh kesepakatan tersebut secara transparan kepada FMKBB. Keterbukaan informasi ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana progres yang telah dilakukan pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan korban banjir.

Keempat poin tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah. Tidak hanya sekadar janji, tetapi juga menjadi ukuran yang nantinya akan dinilai langsung oleh masyarakat terdampak.

Penundaan Aksi sebagai Bentuk Itikad Baik

Menanggapi hasil mediasi tersebut, FMKBB Kabupaten Langkat melalui Said Abdullah selaku penanggung jawab aksi menyampaikan apresiasi terhadap komitmen yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Said Abdullah hadir dalam pertemuan tersebut bersama sekitar 20 koordinator aksi yang mewakili kecamatan-kecamatan terdampak banjir di Kabupaten Langkat.

Menurutnya, keputusan menunda aksi pada 9 Juli 2026 merupakan bentuk penghormatan terhadap hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama. FMKBB memberikan ruang dan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk membuktikan keseriusannya dalam merealisasikan seluruh poin yang telah disepakati.

Baca Juga :  Helldy Ajak Notaris Berkolaborasi Bangun Kota Cilegon

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perjuangan masyarakat tidak selalu harus dilakukan melalui aksi massa. Dialog yang menghasilkan komitmen konkret juga menjadi bagian penting dalam upaya mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat.

Meski demikian, FMKBB menegaskan bahwa penundaan aksi bukan berarti perjuangan telah selesai. Forum tetap akan mengawal seluruh proses pelaksanaan hasil mediasi hingga hak-hak masyarakat korban banjir benar-benar terpenuhi.

FMKBB Ingatkan Masyarakat Waspada Informasi Mengatasnamakan Forum

Dalam kesempatan tersebut, Said Abdullah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang mengatasnamakan FMKBB tanpa dasar yang jelas.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang tetap melaksanakan aksi pada 9 Juli 2026 dengan mengatasnamakan Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir Kabupaten Langkat, maka kegiatan tersebut bukan bagian dari FMKBB dan berada di luar tanggung jawab organisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh langkah yang dilakukan forum tetap berada dalam koridor kesepakatan yang telah dicapai bersama pemerintah daerah.

Kejelasan sikap ini menjadi penting mengingat isu penanganan korban banjir merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan banyak masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang beredar perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan maupun potensi konflik di lapangan.

Harapan Lahirnya Solusi Nyata bagi Korban Banjir Langkat

Bagi masyarakat korban banjir, hasil mediasi ini menjadi harapan baru setelah sekian lama memperjuangkan berbagai hak yang mereka harapkan dapat segera terealisasi.

FMKBB menilai bahwa sinergi antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan pemerintah pusat merupakan kunci utama untuk menghadirkan solusi yang nyata dan berkelanjutan.

Said Abdullah berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen yang telah dibangun dalam pertemuan tersebut. Dengan kerja sama yang baik, berbagai persoalan yang selama ini dihadapi korban banjir di Kabupaten Langkat diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap dan menyeluruh.

Baca Juga :  Sumbangsih PTPN IV Regional I Kebun Aek Torop Atas Keluhan Warga Terhadap Kondisi Jalan Lintas Torganda

Namun demikian, harapan tersebut tentu harus dibarengi dengan langkah konkret. Kesepakatan yang telah ditandatangani tidak akan memiliki arti apabila tidak diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.

Karena itu, FMKBB menegaskan akan terus mengawal seluruh proses secara kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab. Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap poin yang telah disepakati benar-benar dijalankan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak.

Kesepakatan Harus Dibuktikan dengan Tindakan

Banjir langkat

Hasil mediasi antara FMKBB dan Pemerintah Kabupaten Langkat dapat dipandang sebagai langkah awal yang positif dalam upaya memperjuangkan hak-hak korban banjir. Di satu sisi, pemerintah menunjukkan komitmen untuk membawa aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat. Di sisi lain, masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membuktikan keseriusannya melalui tindakan nyata.

Keputusan menunda aksi pada 9 Juli 2026 menjadi simbol bahwa dialog dan komunikasi masih menjadi jalan yang dipercaya untuk mencari solusi bersama. Namun, kepercayaan tersebut harus dijaga melalui realisasi seluruh komitmen yang telah disepakati.

Masyarakat korban banjir kini menanti hasil konkret dari proses yang telah dimulai. Sementara itu, FMKBB memastikan akan tetap berada di garis depan dalam mengawal setiap perkembangan hingga seluruh hak masyarakat korban bencana banjir di Kabupaten Langkat benar-benar terpenuhi.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA