Kapolres Diminta Lakukan Lidik Terkait Dugaan Praktek Pungli di BPN Subang

Subang, POJOKREDAKSI.COM – Masyarakat Subang mengeluhkan proses pembayaran surat perintah setor yang di lakukan pada loket bukan pada Bank, melainkan melalui individu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang di bagian penjaga loket berkas masuk, dan sangat mengejutkan Biaya Balik Nama (BBN) yang seharusnya Ratusan Ribu Rupiah, menjadi Jutaan Rupiah dan ini bukan rahasia umum lagi.

Hal ini disampaikan oleh salah satu Asisten Notaris yang tidak mau namanya disebutkan kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

“Luar biasa BPN Subang ini pak, biaya setor PNBP balik nama yang seharusnya Rp.150.000 tetapi ditagih ke kami rata – rata Rp.1.250.000 bahkan kadang sampai Rp.1.400.000, menurut bapak ini namanya pungli apa Korupsi ?” tanyanya kepada wartawan.

Asisten Notaris ini juga menambahkan ” kami harus melakukan penyetoran di loket dengan nilai yang sangat tinggi dari biaya yang seharusnya kami bayarkan, karena pembayaran dilakukan di loket proses nya pun jadi lambat, kenapa setornya tidak di bank supaya prosesnya lebih cepat ? ada apa dengan BPN Subang ini ?” sebutnya.

Pelayanan seperti ini yang dikatakan baik ? Sampai kapan kita harus menunggu sertifikat yang seharusnya sudah selesai, ini kinerja buruk bagi ATR/BPN Subang, tambahnya.

Kepala BPN Subang Joko.S saat dihubungi melalui telepon selulernya 0812XXXX0066 tidak aktif, dan juga ketika dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor yang sama tidak tersambung sampai berita ini di turunkan ke meja redaksi.

Baca Juga :  Nadiem Kembali Sawer Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021

Kalau peraktek pungli seperti ini masih tetap terjadi di Kantor BPN Subang maka apa yang diharapkan Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo tidak akan tercapai dengan pengurusan sertifikat hak milik tanah dengan biaya kecil dengan proses yang cepat tanpa ada praktek pungutan liar.

Diharapakan kepada Kapolres Subang agar segera melakukan Lidik atas dugaan peraktek pungli biaya balik nama sertifikat di Kantor BPN Subang yang seharusnya dibebankan Rp.150.000 tetapi ditagih ke masyarakat Rp.1.400.000, hal ini sangat merugikan dan meberatkan masyarakat Subang.(Rz/At/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *