Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan diskriminatif dan intoleransi dalam dunia pendidikan di SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatera Barat.
Berikut adalah pernyataan resmi Vox Point Indonesia, yang dirilis pada Minggu, (24/1).
Memperhatikan dinamika dan perkembangan situasi intoleransi yang semakin marak di Tanah Air belakangan ini, terutama terkait dengan pemaksaan kehendak melalui tindakan diskriminatif oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatera Barat, terhadap Siswi Non Muslim agar memakai Jilbab, maka kami Ormas Katolik VOX POINT INDONESIA yang mengemban Misi Politik Kebangsaan, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Lembaga Pendidikan dalam jenis dan jenjang apapun di negeri ini, merupakan tempat yang nyaman bagi anak didik untuk menimba Ilmu Pengetahuan dan memperdalam Nilai-nilai Kehidupan, berdasarkan Empat Konsensus Kebangsaan yaitu, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Kedua, Sekolah Negeri sebagai Lembaga Pendidikan publik, hendaknya dapat diakses oleh semua warga negara usia sekolah tanpa kecuali, dan tidak menerapkan aturan yang bersifat diskriminatif dan intoleran terhadap kelompok masyarakat manapun di negeri ini.
Ketiga, Sekolah Negeri di Tanah Air ini, diperuntukkan bagi siswa/siswi dari berbagai latar belakang agama, etnis, ras, dan antar golongan, dan oleh karena itu tatakelola penyelenggaraan pendidikan tidak boleh dilaksanakan dengan aturan yang bersifat diskriminatif dengan nuansa intoleransi terhadap kelompok anak didik dari pemeluk agama yang berbeda.
Keempat, Sehubungan dengan hal itu, maka mewajibkan Siswi Non Muslim untuk memakai Jilbab merupakan tindakan diskriminatif dengan muatan sikap intoleransi yang sangat fatal dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, lagi pula mewajibkan Siswi Muslim menggunakan Jilbab pun sudah melanggar HAM.
Kelima, Berkenaan dengan hal itu, maka kami Ormas Katolik VOX POINT INDONESIA yang mengemban Misi Politik Kebangsaan, dengan ini, mendesak kepada Pemerintah Daerah setempat agar mencabut Peraturan yang memaksakan kehendak terhadap Siswi Non Muslim untuk memakai Jilbab di Sekolah.
Keenam, Diperlukan kesungguhan dari Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindak secara tegas Pihak Sekolah yang memaksakan kehendak bagi Siswi Non Muslim untuk memakai Jilbab, agar Sekolah Negeri sebagai Lembaga Pendidikan Publik tidak menjadi tempat bertumbuh kembangnya sikap Intoleransi dan Diskriminasi di negeri ini.
Abet Theresia