Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Teka-teki Tewasnya Bocah berusia 12 tahun yang pada mulanya diduga bunuh diri di Kabupaten Batu Bara, ternyata dibunuh oleh temannya sendiri, hal ini terkuak setelah satuan Reskrim Polsek Medang Deras dibantu Satuan Reskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan.
Dengan kejelihan petugas berhasil mengungkap kasus pembunuhan R bocah 12 tahun yang diduga bunuhdiri, Selasa (26/01/2021)R yang setiap harinya berprofesi sebagai peminta minta (pengemis) warga Kecamatan Medang Deras meregang nyawa dengan cara disiksa dan akhirnya digantung kepohon sawo disebuah lahan kosong yang ada di kecamatan Medang Deras.
Bocah ini sempat dikabarkan mati dengan cara gantung diri karena sering mengisap lem. Ibunya (SH) juga sempat rela kalau anaknya meninggal secara wajar dan tidak bersedia anaknya untuk dilakukan otopsi.
Namun pihak kepolisian dari Reskrim Polsek Medang Deras dibantu Satuan Reskrim Polres Batu Bara dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Ferry Khusnadi, SH, MH melakukan Indenfikasi terhadap korban menyimpulkan bahwa ini bukanlah murni bunuh diri melainkan dibunuh.
Korban mati sebelum digantung atau korban sudah lemas lantas digantung oleh tersangka dengan ciri ciri tidak ada sperma yang keluar dari kemaluan korban hanya terlihat lidah yang menjulur ataupun tanda tanda korban meronta dalam kesakitan. Ini semua menunjukan bahwa ada indikasi korban dibunuh terlebih dahulu baru korban digantung,” ungkap kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi kepada Wartawan, Selasa (26/01/2021) di Mapolres Batu Bara.
Menurut Kasat Reskrim, dengan berbekal petunjuk yang disimpulkan ini, satuan Reskrim Polsek Medang Deras dan Satrekrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan kepada tersangka berinisial A dan M.
Beberapa keterangan saksi ditempat kejadian perkara yang mengatakan korban terakhir bersama dua tersangka ini sedang berjalan dan menggandeng korban seakan ada permasalahan. Dalam kurun waktu 2×24 jam satuan Reskrim berhasil menahan kedua tersangka yang sedang santai berada di wilayah Kecamatan Medang Deras tersebut,” tegasnya.
Ditempat yang sama dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kapolsek Medang Deras, AKP Isqad, SH, Kasat Reskrim, AKP Fery Khusnadi SH, MH, Kanit reskrim Polsek Medang Deras, IPTU AH Sagala, SH dan juga para Pejabat Reskrim, Kapolres mengatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Mereka menganiaya disuatu lahan kosong yang tertutup dengan cara memukuli dan mendekap mulut korban setelah korban tidak berdaya untuk menghilangkan jejak mereka menggantung korban seolah olah korban mati gantung diri.
” Modus penganiayaan disebabkan karna uang hasil mengemis tidak disetorkan kepada mereka dan untuk mendapatkan efek jera korban dipukuli,” ungkap Kapolres.
Sementara, menurut keterangan kedua tersangka menyampaikan bahwa tidak berniat membunuh hanya saja menunjukan kepada yang lain agar setor dari hasil setelah mengemis.
” Kami hanya memukulinya tapi tanpa sadar karna terpengaruh mengisap lem korban lemas dan kami berusaha untuk menghilangkan jejak dengan menggantungnya dipohon sawo yang ada di lokasi tersebut,” ujar kedua tersangka.
Kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 76 C yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI no.35 tahun 2014, perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
(Ridwan/M.taufik)