Pemkot Tanjung balai: Tempat Hiburan Harus Patuhi Peraturan Kalau Mau Tetap Beroperasi

pemkot tanjung balai

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Hal ini disampaikan oleh Sekdakot Tanjung balai, Yusmada SH, M.A.P didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungbalai, Edward Syah, Kadis Kominfo, Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Syamsul Rizal, Plt Kasatpol PP, Indra Adiguna dan perwakilan dari Polres Tanjungbalai mendatangi salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sudirman, KM 7, Kota Tanjung balai guna memberikan surat Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP) terkait pelanggaran jam operasional tempat hiburan yang melanggar aturan, surat edaran Gubsu terkait Pandemi Covid-19 dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan.

Surat pemberhentian SIUP nomor : 503/179/DPMTSP/2021 tanggal 28 Januari 2021 diserahkan oleh Kadis DPMTSP, Edward Syah kepada pihak manajemen tempat hiburan disaksikan Sekdakot Tanjung balai, Kepala OPD dan KBO Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Iptu MS Simangunsong Kamis, (28/01/2021).

Sekdakot Tanjung balai juga mengatakan, dalam surat yang disampaikan oleh Pemkot Tanjung balai kepada pihak pengelola usaha tempat hiburan tersebut menegaskan untuk memberhentikan sementara SIUP dan melarang beroperasinya kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan.

“Tindakan ini diambil karena dilokasi tersebut telah melanggar izin jam operasional sebagaimana surat yang telah diterima oleh pihak pengelola tempat hiburan sebelumnya, dan telah disepakati pihak pengelola usaha bersama Pemkot Tanjung balai dan Forkopimda Tanjungbalai”, Ujar Sekdakot Yusmada.

Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak main-main dengan hiburan yang melanggar aturan, apalagi ditengah pandemi Covid-19. Pemerintah Kota juga tidak akan segan mencabut izin operasional dan menutup lokasi hiburan yang kedapatan melaksanakan usahanya diluar aturan dan peraturan yang ada.

Perlu diketahui, hal serupa juga berlaku bagi semua tempat usaha hiburan yang ada di Kota Tanjung balai, tidak terkecuali wajib tutup paling lambat pukul 22.00 Wib. Bila ditemukan masih beroperasi diatas jam tersebut, kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemiliknya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan Personil Ajak Masarakyat Berhenti Dan Mengheningkan Cipta Selama Satu Menit

Sesuai arahan dan perintah Wali Kota Tanjung balai, memerintahkan OPD terkait khususnya Satpol PP Kota Tanjung balai, Disporapar dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Tanjung balai berkordinasi dengan Pihak Kepolisian dan TNI akan melakukan pemantauan diseluruh lokasi hiburan yang ada di Kota Tanjung balai serta memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. “Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, para pengelola harus mematuhi Peraturan yang berlaku baik Peraturan Daerah, Surat Edaran Gubsu maupun Peraturan Pemerintah Pusat yang berlaku,” pungkas Sekdakot Yusmada.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA