Palang Pintu Rel Kereta Api dan Kantor Penjaga Kereta Api di Batu Bara Rusak

kereta api batu bara

Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Sangat disayangkan palang pintu rel kereta api, serta kantor penjaga kereta api tidak aktif dan rusak padahal lintasan KA aktif setiap hari dilalui dikecamatan Lima Puluh kabupaten Batu Bara yang terletak di Blok Delapan.

Pada titik perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan penjaga, warga diminta untuk lebih berhati-hati dan melihat situasi terlebih dahulu dari kedua arah, guna memastikan ada atau tidaknya kereta yang akan melintas.

palang pintu rel kereta api batu bara

Informasi yang didapat pers Pojokredaksi.com Kabupaten Batu Bara melalui salah satu warga yang sekalian relawan yang menjaga palang pintu yang rusak mengatakan Bangunan dan pembatas Kereta api dibangun sekitar tahun 2019,2 bulan lebih kurang dari berdirinya kantor dan palang pintu sudah rusak dan tidak ada penjaga yang tugas rel, kami selaku warga yang hafal kapan kereta api melintas yang mengatur memberitahu kepada pengendara yang mau melintas. “ujar warga Ema. Selasa, (02/02/2021).

Jadi, tengok ke kanan dan ke kiri itu wajib dilakukan saat akan melintas. Biasa kecelakaan di perlintasan karena kurang waspadanya pengendara,” ujarnya.

Dalam UU No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga :  Deklarasi Aliansi Perdamaian dan Keadilan

palang pintu rel kereta api batu bara

Seharusnya, Sesuai pasal 296 apabila melanggar maka ada ancaman pidananya, yakni kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Harapan masyarakat PT Ka hendaklah memperhatikan palang pintu yang rusak dan kantor yang tidak berfungsi sebelum jatuhnya korban.

(Muhammad Taufik)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA