Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,.MH bersama Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan Personil berhasil menangkap dan meringkus Manager hiburan malam Imbalo yang berinisial R (48) di Jalan H.Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu SH,.MH, Selasa (9/2/2021) menyampaikan bahwa Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidanan penyalahgunaan Narkoba yakni Manager hiburan malam Imbalo inisial R (48) warga Jalan prof. dr. Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Tidak hanya manager Imbalo yang di amankan tetapi tim Satres Narkoba juga mengamankan anak buah sang Manager dengan inisial AK (25) warga Kerinci kiri, Desa Kerinci kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang berdomisili di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu,” jelas AKP Martulesi Sitepu.
Kasat juga menyebutkan bahwa dari kedua tersangka turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, 1 unit handphone merk sony ericsson warna merah,1 unit handphone android merk oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka R sedang mengendarai 1 unit sepeda motor motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng tsk AK melintas di Jalan Binaraga Kelurahan siringo – ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dimana saat dikejar tersangka mencoba kabur dan oleh tersangka AK mencoba membuang barang bukti ekstasi,” jelas Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya” tersangka R menerangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp.2.500.000 dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp.10.000,- satu butir sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan dari tersangka R.
Selanjutnya dari keterangan tersangka R dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, saat dilakukan pengembangan U tidak berhasil ditemukan karena diduga telah mengetahui kalau R manager Imbalo telah di tangkap oleh Satres Narkoba.
AKP Martualesi Sitepu juga menerangkan bahwa terhadap tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas AKP Martualesi Sitepu.(Rizaldy)