MK Tolak Permohonan Nurhajizah-Henri, Surya-Taufik Berterimakasih & Bersyukur Kehadirat Allah SWT

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan register perkara nomor: 83/PHP-BUP-XIX/2021, dengan menyatakan permohonan oleh pemohon yang diajukan pasangan DR.Nurhajizah M.SH,MH dan Henri Siregar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, tidak dapat diterima atau ditolak, Senin (15/2/2021).

Menanggapi keputusan MK tersebut, team kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan H.Surya- Taufik yang disampaikan oleh Ketua team, Leo Napitupulu SH,MH menyambut dengan gembira hasil keputusan (MK) tersebut.

Leo juga menjelaskan, putusan yang baru saja disampaikan Mahkamah Konstitusi tersebut, dengan jelas mengatakan bahwasanya alasan-alasan permohonan oleh pemohon secara tegas ditolak.

Pertama dengan alasan adanya sebutan dugaan terhadap pelanggaran politik uang, MK mengatakan, pelanggaran-pelanggaran atas dugaan tersebut tidak terbukti.

Kedua adanya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), MK mengatakan, keterlibatan tersebut juga tidak terbukti.

Sehingga dengan adanya dugaan keterlibatan pelanggaran tersebut, MK sepakat menyatakan dugaan tersebut bukan merupakan sebuah pelanggaran, yang mana dapat membatalkan hasil keputusan KPU.

Bahwa berkenaan dengan permohonan oleh pemohon, apakah pemohon mempunyai legal standing atau kapasitas mengajukan permohonan. Maka Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, antara pemohon dan pihak terkait dalam hal ini calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih yang mana perselisihan perolehan suaranya mencapai 12 % suara.

Artinya menurut Leo, pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Karena hal itu sudah jelas melebihi dari syarat perselisihan suara yang ditentukan oleh Mahkamah Kontitusi.

Baca Juga :  Unggul Hitung Cepat, H2N: Ini Kemenangan Rakyat Manggarai

“Maka dengan putusan ini sudah tentu Kami menyambut gembira, karena memang putusan inilah yang seharusnya diputuskan,” ungkapnya.

Terkait putusan MK tersebut, Leo mengatakan akan segera menindak lanjuti dengan mengambil salinan putusan tersebut, dan segera disampaikan kepada pihak KPU.

Sementara itu terkait permohonan pemohon yang ditolak oleh pihak MK, pasangan calon Bupati Asahan terpilih, H.Surya,Bsc dan Wakil Bupati Asahan teepilih, Taufik Zainal Abidin,S.sos,Msi menyambut gembira hasil putusan tersebut, dan mereka berterima kasih serta bersyukur kepada Allah SWT.

“Dengan ditolaknya permohonan pemohon oleh MK atau tidak dapat diterima, saya ucapakan terima kasih dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh team kuasa hukum yang telah begitu aktif berjuang mengikuti proses persidangan, demi kepentingan hukum di Mahkamah Kontitusi. Dan sekali lagi juga saya ucapkan terima kasih kepada seluruh team pemenangan mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa yang telah bekerja keras selama ini dan telah mendoakan kami,” ucap H.Surya.

Hal Senada juga disampaikan calon Wakil Bupati Asahan terpilih Taufik Zainal Abidin, dirinya mengucapkan terima kasih kepada team kuasa hukum yang telah bekerja keras membantu hingga proses putusan MK hari ini.

Taufik juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Asahan yang telah mendoakan, sehingga proses putusan MK dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan.

“Dan selanjutnya, nanti Kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih akan menindaklanjuti hasil putusan MK ini ke pihak terkait yaitu KPU,” ujar Taufik.

Sebelumnya diketahui, permohonan pemohon di sidang Mahkamah Kontitusi melalui kuasa hukum pemohon paslon Nurhajizah_Henri Siregar, pada petitumnya memohon kepada MK, agar dapat mengabulkan seluruh permohonan pemohon, yaitu:

Baca Juga :  PKS Klaim Paslon 2: Marwan-Ilyos Menang Telak di Pilkada Kabupaten Sukabumi

Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Asahan nomor: 724/PL.2.6-Kpt/209/KPU-Kab/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.

Kemudian menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020, dalam keputusan KPU Kabupaten Asahan.

Sementara hasil penetapan rekapitulasi KPU Kabupaten Asahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Nurhajizah – Henri Siregar nomor urut 1 memperoleh suara 101.005 suara. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Surya–Taufik nomor urut 2 memperoleh 139.124 suara. Dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Rosmansyah-Winda nomor urut 3 memperoleh suara 67.985 suara.

Hendra Piliang

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *