Kapolri Memerintahakan Pemecatan Secara Tidak Hormat pada Kasus Penembakan Oleh Oknum Polisi Di Kafe RM Cengkareng

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Kejadian Pada Kamis (25/02) dini hari. Dikala semua sedang tertidur lelap, terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Miris, buntut peristiwa itu menyebabkan tiga korban meregang nyawa sampai tewas, yakni seorang anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA.

Atas peristiwa tersebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri dan merespons kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi, Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis.

Melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Selain itu kapolri menghimbau agar jajaran diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri.

“Iya betul (penerbitan surat telegram), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Telegram tersebut.

Dalam isi Surat Telegram tersebut juga Kapolri memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan proses pidana tetap berlaku.

Kapolri juga memerintahkan agar semua jajaran Polri proaktif menjaga sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun dan meningkatkannya melalui kegiatan operasi terpadu, keagamaan, olah raga bersama dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Gelar Rakorpem Perdanana di Tahun 2022

Setiap jajaran juga diperintahkan untuk memperketat semua proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri. Penggunaan senjata api hanya untuk anggota yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.

“Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Kemudian untuk seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/ permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Surat Telegram ini ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

(Sulaiman)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *