Musi Banyuasin, POJOKREDAKSI.COM – LSM KCBI menyampaikan kepada awak media bahwa kepala daerah wajib mempublikasi proaktif dokumen terkait anggaran daerah melalui halaman website. Karena peraturan terkait informasi publik yakni UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Sabtu (13/3/2021).
Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI A. Nasution meminta secara tertulis kepada perangkat daerah wajib memberikan, menyampaikan apa yang diminta oleh pemohon. Pemerintah wajib melaksanakan intruksi menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 188 .52 / 1797/SJ tentang peningkatan transparansi pengelolaan Anggaran.
Disamping itu juga pemerintah daerah sudah ada perda No 36 tahun 2012 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Saya berharap semua OPD di kebupaten Muba (Musi Banyuasin) bisa bermitra dengan lembaga swadaya masyarakat, sebab kita sudah beberapa kali berkirim surat dan mendatanggi kantor Dinas PU PR kami tidak mendapatkan jawaban baik turtulis maupun lisan kami minta copy surat MOU antara kejari Muba dengan pihak PU/PR.
Silatuhrahmi PC LSM KCBI Muba dengan Kejari yang baru bertugas di Muba (Musi Banyuasin) Marcos Marudut Simare-mare SH, MH mendiskusikan tentang MOU kejari yang lama dengan kadis PU/PR.
“Alhamdulillah kami di sambut dengan baik dan ramah, kesimpulan dari diskusi itu bapak kejari dengan senang dan transparan memberikan kepada kami copy surat perjanjian antara kejari Muba dan Dinas PU PR Muba. LSM KCBI mengatakan melalui Pasi Datun memaksukan laporan informasi pada saat selesai Diskusi tgl 8 maret 2021” kata A. Nasution, Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Musi Banyuasin.
Ditambahkan LSM KCBI Muba sangat mengapresiasi kepada Kejari Muba Marcos marudut mare mare, SH, MH karena mengetahui UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik .
Pada tanggal 10 maret 21 kami dari LSM KCBI menerima copy surat perjanjian antara pihak Kejari Muba dengan kadis pu pr melalui pasi datun.
(Red/Lb)
Awesome article.