Dinas Perkim Kota Depok Diduga Gagal Paham Terkait Klarifikasi LSM KCBI atas Temuan Dugaan Proyek Tidak Sesuai RAB

lsm kcbi

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Diduga sekretaris PPID Pembantu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok gagal paham terkait klarifikasi Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyrakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI) atas dugaan proyek tidak sesuai RAB.

Baru-baru ini Pimpinan Pusat Perkumpulan LSM KCBI memberikan surat klarifikasi atas temuan tim di lapangan terkait dengan pekerjaan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Depok.

Temuan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan ditemukan PP Perkumpulan LSM KCBI, terkait pekerjaan pembangunan lingkungan Kantor Kelurahan Cilangkap Kota Depok, pekerjaan pembangunan dan penataan lingkungan Kantor Kelurahan Lewinanggung Kota Depok, pekerjaan pembangunan dan penataan lingkungan Kantor Kelurahan Jatimulya Kota Depok, pekerjaan pembangunan dan penataan lingkungan Taman Musik Kota Depok.

Dengan adanya beberapa temuan tersebut LSM KCBI telah melayangkan surat meminta klarifikasi Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok telah menjawab surat klarifikasi PP Perkumpulan LSM KCBI dengan isi jawaban sebagai berikut:

Menindaklanjuti surat dari Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia perihal Klarifikasi Dugaan Proyek Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok Tidak Memakai Besi Fuul tanggal 1 Mei 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa alur penyampaian data kepada publik harus sesuai dengan peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Informasi Publik.

Bersama ini kami sampaikan formulir Permohonan Informasi yang telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2018. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih selaku PPID Pembantu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok Elin Siti Fatimah, SH, M.Si.

Menanggapi surat jawaban Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, Ketua Umum LSM KCBI Joel B Simbolon, S.Kom mengatakan kepada awak media di kantornya yang beralamat di Jalan Nirbaya I No.18 RT.010 RW.03 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur, sangat sayang sekali Elin Siti Fatimah, SH. M.Si selaku Sekretaris PPID Pembantu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok sepertinya kurang memahami arti dari klarifikasi.

Baca Juga :  Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum LSM KCBI Soroti Kepsek SMPN 2 Curug yang Melanggar Aturan Kemendikbud

Lanjut Joel B Simbolon, S.Kom mengatakan kepada media Pojokredaksi.com klarifikasi itu kita mempertanyakan benar atau tidak, besi yang dibutuhkan sesuai dengan RAB, “bukan kita meminta dokumen pekerjaan” kata Joel B Simbolon, S.Kom

Joel B Simbolon, S.Kom mengatakan dengan tegas akan memberikan Legalitas LSM KCBI kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, diduga ada kejanggalan atau dapat dikatakan tidak sesuai dengan RAB.

“PP Perkumpulan LSM KCBI akan melaporkan dan dapat dikatakan juga tegak lurus dalam menyikapi Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, karena LSM KCBI bukanlah Lembaga kaleng-kaleng.” Tegas Joel B Simbolon, S.Kom

(Liberty)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *