POJOKREDAKSI.COM ||
Kita patut mengapresiasi langkah berani, terukur dan tanpa ragu sedikitpun dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, karena telah menetapakan Sadikin Aksa, Dirut PT. Bosowa Corporindo, keponakan Jusuf Kalla (JK) menjadi tersangka Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dalam kasus Tindak Pidana Perbankan pada Bank Bukopin.
Selain daripada itu sikap pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga patut kita apresiasi karena telah memberikan akses dan dukungan penuh berupa informasi kepada Dittipideksus Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dimaksud, sekalipun nanti ada oknun OJK yang bakal dijadikan tersangka.
Namun sangat disayangkan karena aksi publisitas dunia medsos itu telah melampaui bahkan sudah tidak proporsional dalam menempatkan nama JK seolah-olah menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab dalam kasus Tindak Pidana Perbankan yang melibatkan Sadikin Aksa, keponakan JK selaku Dirut PT. Bosowa Corporindo, pemegang saham Bukopin.
Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, mendadak menjadi trending bukan karena angka kerugian yang diderita Bank Bukopin, tetapi oleh karena tersangka yang diduga sebagai pelakunya adalah Sadikin Aksa, keponokan JK mantan Wakil Presiden yang selama ini dikenal sangat protektif terhadap bisnis keluarga dan kroninya.
Perlu Penyelidikan Aspek Korupsi
Jika Bareskrim Mabes Polri melakukan penyidikan hanya pada aspek Tindak Pidana Perbankan dengan melibatkan pihak OJK, maka KPK harus proaktif menyelidiki dari aspek Tindak Pidana Korupsi, mengingat Bank Bukopin adalah Bank plat merah. KPK tidak boleh hanya asyik pada akitivitas OTT atau hanya sekedar mensupervisi langkah Bareskrim.
KPK lebih baik segera melalukan langkah penyelidikan dan penyidikan secara progresif dan simultan guna memastikan apakah ada dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Piadana Pencucian Uang atau tidak dalam Tindak Pidana Perbankan tsb., mengingat Bank Bukopin merupakan Bank plat merah, yang disebut-sebut terdapat saham keluarga JK atas nama PT. Bosowa Corporindo.
Dengan demikian sangat beralasan hukum, jika KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan apakah ada peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di dalamnya pada Bank Bukopin dan apakah ada intervensi kekuasaan yang melibatkan JK selaku Wakil Presiden atau setidak-tidaknya terdapat praktek mendagangkan pengaruh jabatan JK selaku Wakil Presiden.
Korupsi Mendagangkan Pengaruh
Modus korupsi dengan mendagangkan pengaruh selalu masuk akal sehat, karena tipologi korupsi di Indonesia secara umum terjadi karena terdapat pihak-puhak yang senantiasa membawa nama seseorang dengan jabatan negara yang tinggi untuk mempengaruhi pejabat yang bersangkutan dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan bagi Sadikin Aksa dkk. dalam PT. Bank Bukopin.
Karena itu langkah cepat dari KPK sangat diperlukan, mengingat JK merupakan tokoh bangsa dan seorang negarawan yang nama baiknya harus dijaga, karena pada waktu yang bersamaan di jagad medsos nama JK ditulis dengan akronim dan dengan meme bermacam-macam, memvonis keterlibatan JK dengan narasi memfitnah hingga melampaui batas adat ketimuran dan hukum positif.
Aparat penyidik Bareskrim Polri dan KPK karena kewajibannya dalam penyelidikan dan penyidikan, berwenang bertindak menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu sesuai dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, harus patut dan masuk akal, berdasarkan pertimbangan yang layak dan menghormat HAM orang lain.
Oleh karena itu KPK dan Bareskrim harus proaktif mengklarifikasi secara berkala setiap hasil penyelidikan dan penyidikan serta tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, demi meluruskan informasi yang tanpa didukung fakta-fakta hukum dengan mengkait-kaitkan nama JK dalam dugaan Tindak Pidana Perbankan atau Tindak Pidana Korupsi dalam kasus PT. Bank Bukopin.
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)