LPMK Intervensi Fasilitas Umum Pemkot Surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Pihak unsur Lembaga Kelurahan Masyarakat Kalijudan bersama dengan elemen Rukun Warga (RW.06 Kelurahan Kalijudan) menyatroni Hotel Dafam Caesar Pasifik yang berlokasi di Jalan Raya Ir. Soekarno kemarin 16 Maret 2021.

Saat itu terlihat juga 3 Orang perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur (BBPJNJT) dibawah Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur ikut dalam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pengelola Hotel Dafam Caesar Pasifik memberikan fasilitas ruangan meeting di Lantai 6 Hotel itu.

Terlihat Pihak Pengelola Hotel Dafam Pasifik Caesar menyampaikan hal – hal yang apa yang perlu diklarifikasi sekaligus menanyakan perihal kedatangan pihak – pihak unsur RW dan elemen dari LPMK termasuk Pihak BBPJNJT.

Setelah penjelasan ringkas dari pengelola hotel, tiba – tiba dengan nada tinggi Ketua LPMK Kelurahan Kalijudan, Edy, menjelaskan bahwa dirinya mewakili kepentingan masyarakat sekitar kelurahan Kalijudan meminta pengelola Hotel Dafam mengembalikan Fasilatas Umum milik Warga.

Hal itu sontak dibantah oleh Pengelola sekaligus Pemilik Hotel Pasific Caesar, IPS menyampaikan “Soal Fasum bukan urusan kami, yang pasti jalan akses keluar – masuk Hotel sudah mendapatkan izin dari berbagai instansi pemkot surabaya yang merupakan syarat administrasi yang dilengkapi untuk dijadikan dasar acuan Pihak BBPJNJT menetapakn Perizinan Akses Keluar – Masuk Hotel ini”, pungkasnya.

Akhirnya, Pihak Perwakilan dari BBPJNJT angkat bicara mengenai maksud kedatangannya yaitu hanya menyampaikan adanya informasi terdapat kesalahan lokasi atas perpanjangan perizinan yang sudah diterbitkan sebelumnya pada bulan November 2020 lalu dan menegaskan pula terkait Fasilitas Umum merupakan Kewenangan sepenuhnya Pemkot Surabaya.

Baca Juga :  Proses Tender Bermasalah, "Kabupaten Asahan Darurat Korupsi"

Dan hasilnya, disepakati bahwa Pengelola Hotel Dafam Pasifik Caesar akan menunggu Surat dari Pihak BBPJNJT terkait lokasi lahan akses keluar masuk hotel yang telah dikeluaekan perizinan sebelumnya untuk dilakukan peninjauan ulang dan tidak keberatan jika nantinya disesuaikan dengan lokasi yang baru sesuai peruntukkannya.

(Taufan Ardyanto)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *