Memet Beserta Shabu 16,7 Gram Diringkus Sat Res Narkoba di Depan Rumahnya

memet tanjung balai

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanjungbalai amankan 1 (satu) orang tersangka berinisial, Ibrahim Siregar alias Memet (27) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung balai, Kabupaten Asahan atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (01/04/2021) sekira pukul 20:30 Wib.

Kejadian bermula saat Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya, bahwasanya ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk di depan rumahnya, di Jalan Rintis, Desa Sei Apung jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang diduga memiliki Narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Team Opsnal Unit I, Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Aiptu WARIYONO langsung melakukan penyelidikan, setelah diketahui hasil Lidik A1 maka personil pun bergerak ke TKP Jalan Rintis, Desa Sei Apung jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu dari tangan sebelah kiri dan sebahagian lagi di kantong celana bagian belakang tersangka. Ketika dilakukan interogasi, tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu:
– 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,36 gram.
– 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,45 gram.
– 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,94 gram.
– Total BB Shabu berat kotor 16,7 gram.
– 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna biru.
– Uang tunai Rp.300.000,-

Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba, Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dihadapan tersangka dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti Narkotika jenis Shabu tersebut, dan tes awal terhadap BB yang disita dari tersangka serta hasilnya pasitif mengandung Metamfetamine.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu : Kinerja Satresnarkoba Sudah Sangat Baik dan Melebihi Target

Dengan demikian, tersangka akan dipersangkakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.

Hendra Piliang

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *