Labura, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pria yang berinisial PO alias Sino (35) yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir di Jalan Baru Simpang 3 Bondar, Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Senin (05/04/2021) sekira pukul 02.30 WIB.
Dari informasi yang berhasil di himpun, penangkapan Sino (35) yang diketahui sebagai warga Tg.Leidong, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Baru Simpang 3 Bondar, ada seorang pria yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK,MH melalui Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu, kepada awak media ini dan melalui pesan Whatsap APP mengatakan, “bahwa benar Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda David Sianipar, telah menangkap seorang pria yang berinisial Sino (35) warga Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura,” ungkapnya.
Tersangka berhasil kita tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah atas ulah tersangka yang menjual sabu-sabu dengan cara terang terangan dan seperti melenggang bebas tanpa ada rasa takut,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, lanjut Kapolsek, “Personil Unit Reskrim langsung bergerak menuju ke TKP sesuai info. Sa’at tim Opsnal tiba di TKP ternyata benar dan tersangka sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, mengetahui hal tersebut tim langsung menangkap tersangka,” jelasnya.
Sa’at ditanyai tersangka mengaku berinisial PO alias Sino, dan sa’at itu juga tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan terhadap rumah pelaku, tepat nya di atas daun pintu kamar depan di temukan 1 bungkus klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, dan di temukan 1 buah timbangan didalam lemari dapur. Kepada petugas pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya,” tukasnya.
Guna proses lebih lanjut, petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hilir untuk diproses hukum,” pungkas Kapolsek.
(Rizaldy)