Kompol Agung Permana : Ampuh Atasi Calo dan Tarif SIM Online itu Sangat Murah

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana menjelaskan nilai tarif pembayaran yang dikenakan dalam perpanjangan SIM online.

Agung menerangkan bahwa pembayaran bisa dilakukan melalui virtual account yang tersedia di masing-masing bank.

“Tarif sama saja (SIM C Rp, 75.000 dan SIM A 80.000), pembayaran semua dilakukan secara virtual sudah melalui virtual account,” kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Dengan adanya program ini, maka praktik suap-menyuap, calo, atau perantara yang acapkali terjadi dalam proses perpanjangan SIM dapat dicegah.

“Jadi tidak ada lagi kecurangan, tidak ada juga percaloan yang membuat harga lebih tinggi,” tuturnya.

Selain biayanya cukup murah, dalam program SIM online itu juga sudah tertera biaya pengantaran, sehingga pembayaran secara virtual ini sudah termasuk harga jasa antar bukan hanya harga perpanjangan SIM saja.

Jika ditambah dengan biaya antar misalnya Rp10 ribu maka total perpanjangan SIM C dan ongkos antar sekirar Rp85 ribu dan untuk SIM A Rp90 ribu, atau asyarakat tetap bisa mengambil SIM itu sendiri dengan datang langsung ke kantor Satpas SIM.

“Pemohon yang sudah jadi SIM-nya tinggal konfirmasi mau ambil SIM atas nama A (siapa) ada di sini,” tutup dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya baru saja melaunching SIM online perpanjangan Selasa (13/4/2021) untuk menghindari kerumunan saat perpanjangan SIM di gerai, SIM Keliling (SIMling) maupun Satpas SIM.

Albert Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Sobat Aspal Roda Dua Akan Punya SIM Baru Mulai Bulan Agustus

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *