Pontianak, POJOKREDAKSI.COM – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad yang diwakili Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos., menjadi narasumber dalam acara Coffee Morning bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Acara kali ini dalam rangka membahas upaya pencegahan kebakaran dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalbar. Kamis, (8/4/2021).
Selain Kasdam XII/Tpr turut juga menjadi narasumber diantaranya Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Kapolda, Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto, Kajati, DR. Masyhudi. SH. MH. Acara dihadiri oleh Kadis LHK Prov. Kalbar, para Bupati dan Walikota serta para pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Djaka Budhi Utama dalam acara tersebut menyampaikan, penanganan Karhutla di Kalbar, Program Langit Biru di Bumi Khatulistiwa adalah bentuk nyata upaya Kodam XII/Tpr membantu pemerintah untuk penanganan Karhutla dalam bingkai Desa Mandiri.
Untuk itu, Kodam XII/Tpr telah menyiapkan personel sejumlah 1.556 orang personel beserta Alkap di satuan masing-masing dalam rangka pencegahan Karhutla di wilayah Kalbar.
Selanjutnya juga menyampaikan, untuk menekan terjadinya Karhutla di wilayah dengan mengoptimalkan peran Babinsa yang telah tergabung dalam Tim Terpadu untuk melaksanakan Sosialisasi serta Edukasi dan patroli pada wilayah yang rentan terjadi Karhutla.
“Oleh karena itu, dalam pencegahan Karhutla sinergitas seluruh Unsur Penthahelix sangat menentukan keberhasilan pencegahan serta penanganan Karhutla di wilayah. Saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, perusahaan dan pemerintah untuk dapat saling bahu membahu menciptakan kondisi bebas api di wilayahnya masing-masing,” ungkap Kasdam.
Sedangkan sebelumnya Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, mengungkapkan, bahwa membiayai pemadaman api akibat adanya Karhutla itu, tidak sedikit dana yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Perlu biaya yang sangat mahal.
“Ini diharapkan menjadi perhatian bersama dan kita cari solusinya, terus kita carikan alternatif-alternatif yang bisa membuat lebih efektif. Sehingga kita tidak berkutat dengan masalah ini,” ujar Gubernur.
Gubernur Kalbar juga menyampaikan, tetap mendukung upaya penegakkan hukum dalam penanganan Karhutla. Menurutnya, karena kalau tidak ada upaya penegakkan hukum masyarakat suka menganggap remeh.
“Kalau tidak ditegakkan seperti itu sulit, hukum harus ditegakkan. Dan saya harap ini tidak terjadi lagi, mari kita tangani Karhutla secara bersama sama, untuk menjaga kesinambungan dari usaha-usaha di sektor perkebunan dan supaya ada sinergitas oleh pelaku usaha perkebunan dengan pemerintah di daerah masing-masing,” harapnya.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto mengatakan, bahwa dalam penanganan Karhutla, Provinsi Kalbar telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
“Kita sudah mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat bahwa wilayah Kalbar paling baik dalam hal mengkoordinasikan pencegahan Karhutla jangan sampai apresiasi itu luntur,” harap Kapolda
Untuk itu Kapolda Kalbar sangat setuju dengan adanya kegiatan-kegiatan yang selalu mengingatkan tentang pentingnya mencegah Karhutla.
“Sesuai dengan arahan presiden upaya pencegahan diprioritaskan. Kita semua ditugaskan untuk mencegah bagaimana tidak ada api, supaya tidak terjadi kebakaran. Jadi lebih baik kita mencegah jangan sampai ada api, sekecil apapun api agar segera dipadamkan. Jangan sampai ada api yang dibiarkan,” tegasnya.
Terakhir, Kajati Kalbar, DR. Masyhudi. SH. MH. menyampaikan, bahwa perusahaan sesuai dengan undang-undang mempunyai hak dan kewajiban, haknya adalah untuk mengelola dan mengolah hutan sesuai dengan ijin yang telah diberikan. Selanjutnya perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk ikut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lokasi usahanya.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2001 perusahaan wajib memiliki sarana dan prasana yang memadai untuk mencegah kebakaran hutan yang ada di lokasi usahanya. Untuk itu perusahaan harus memiliki sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya karhutla, memiliki alat pencegahan dan SOP untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran, wajib membentuk perangkat organisasi serta melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran,” tutup Kajati Kalbar.
(Pendam XII/Tpr)