Dukung Program 100 Hari Kerja Kapolri, Polres Tanjung Balai Dirikan Balai Musyawaroh

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Polres Tanjung Balai dalam mendukung program 100 hari kerja Kapolri, telah menyelesaikan 54 perkara dengan Restorative Justice. Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH memaparkan dukungan atas capaian program unggulan Kapolri, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Transformasi Operasional enam program utama diantaranya, tentang peningkatan kinerja penegakan hukum dalam 60 hari kerja Kapolri, Selasa (27/04/2021).

Dalam program peningkatan kinerja penegakan hukum, Polres Tanjung Balai telah membuat inovasi/wadah yaitu berupa Balai Musyawaroh disetiap Polsek-Polsek sejajaran. Balai Musyawaroh merupakan suatu balai pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengketa, untuk berbicara dari hati ke hati dengan memperhatikan kearifan lokal sebagai pertimbangan dalam penyelesaian masalah yang di sengketakan, dengan tetap memenuhi rasa keadilan masyarakat yang bersengketa.

Balai Musyawaroh tersebut adalah suatu wadah tempat mengedepankan hukum progresif, dalam penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan. Balai Musyawaroh terdapat pada setiap polsek jajaran Polres Tanjung Balai, yang sebagai penanggung jawabnya adalah masing-masing para kapolsek.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyampaikan, dalam mendukung 100 hari kerja Kapolri sampai dengan 27 April 2021, jajaran Polres Tanjung Balai telah menyelesaikan 54 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

Penegakan hukum dalam suatu sengketa adalah, upaya terkakhir/ultimum remedium melalui wadah Balai musyawaroh, dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang bersengketa, sehingga hubungan sosial masyarakat tetap baik dan harmonis serta Kota tanjung Balai tingkat kamtibmasnya juga tetap terjaga juga Kondusif.

Sampai saat ini, semua perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice memberikan efek positif bagi warga yang bersengketa, yaitu hubungan kekerabatan/keluarga tetap terbina dan terjaga.

Baca Juga :  Kapolri: Kalau Masih Boleh, Saya Tempeleng! Marah Anak Buahnya Pakai Helikopter

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *