Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Telah dilakukan penangkapan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berdasarkan LP/B/23/V/2021/SPKT/POLSEK DTB/RES T.BALAI/POLDASU, Tanggal 14 Mei 2021 atas nama Ennada Rahma Nasution (22) warga Jalan Husni Tamrin, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, di Jalan Husni Tamrin Link. IV Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (14/05/2021) sekira pukul 19:45 Wib.
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021 sekitar pukul 19:15 Wib pada saat pelapor berada didalam rumahnya yang terletak di Jalan Husni Tamrin, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, waktu itu pelapor saat keluar dari dalam rumahnya menuju teras melihat seorang laki-laki tengah mengambil Laptop miliknya dari atas meja, melihat kejadian tersebut pelapor pun spontan berteriak “Pencuri”.
Mendengar jeritan tersebut, kemudian abang pelapor yang mendengar teriakan adiknya langsung mengejar pelaku pencurian tersebut sembari menelepon Personil Polsek Datuk Bandar guna melaporkan kejadian pencurian tersebut. Akibat kejadian tersebut, diduga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Berdasarkan laporan oleh saudari pelapor, Kapolsek Datuk Bandar, IPTU REKMAN SINAGA, SH langsung memerintahkan personil Polsek Datuk Bandar untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut, setelah itu personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Hendra A. Karo-Karo, SH langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian Laptop tersebut.
Dari hasil kejasama dengan masyarakat setempat di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, akhirnya personip berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku An. FAUZAN (21) seorang nelayan warga Kelurahan Esdengki, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Personil juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop merk Acer warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah serta dari hasil interogasi terhadap Fauzan diketahui, bahwa pencurian tersebut dilakukannya bersama-sama dengan temannya bernama Joni Simangunsong alias JON.
Mengetahui hal tersebut, Kanit Reskrim bersama Anggota pun langsung melakukan pengejaran terhadap JONI SIMANGUNSONG alias JON (39) seorang nelayan warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Berkat kelihaian serta kepiawaian yang dimiliki, Team juga berhasil melakukan penangkapan terhadap JON di Jalan RA. Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Untuk selanjutnya Kanit Reskrim bersama personil Polsek Datuk Bandar membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar, agar dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka juga akan dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e Sub 362 dari KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
(Hendra Piliang)