Sat Reskrim Polres Asahan Amankan 2 Pelaku Pencurian di Area Perkuburan Kristen P.K.O.K

reskrim polres asahan
Asahan, POJOKREDASI.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim, Polres Asahan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan / Curat yang terjadi, di Area Perkuburan Kristen P.K.O.K, Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kedua pelaku berinisial YW alias Yopi (25), warga Jalan Sei Dua Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan PA alias Kimpau (25), warga Jalan Sei Kopas Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Yustina Ginting (61), warga Jalan Melati I No. 10, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, sekira pukul 11:00 Wib.

“Korban melaporkan, semula dirinya mendapat kabar melalui telepon bahwa pagar dan pintu kuburan Alm. A. Sinuhaji (suami pelapor) telah dibongkar dan hilang diambil oleh pelaku,” ucap Ipda Charles, Rabu (16/2/2022).

Mendapat kabar tersebut, korban kemudian bersama saksi langsung melihat ke kuburan dan setelah di cek, benar pagar serta pintu yang terbuat dari besi stainles telah hilang diambil oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta segera melaporkan kepada petugas Kepolisian.

“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan pelaku yang sedang berada di depan rumahnya, di Jalan Sei Dua, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, sekira pukul 14:30 Wib, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial Y di Kelurahan Sendang Sari,” jelasnya.

Namun pada saat dilakukan penangkapan, Kasi Humas mengatakan pelaku Y melakukan perlawanan yang dapat membahayakan jiwa petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Asahan Patroli Dialogis

“Pelaku Y di bawa Ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan pada saat di RS umum, pelaku Y mengakui perbuatan bersama dengan seorang temannya berinisial Kimpau dan kemudian petugas pun langsung mengamankan Kimpau, di Jalan Sei Kopas, Kelurahan Sendang Sari,” ucapnya.

Petugas pun kembali mendapat perlawanan dari pelaku Kimpau yang berusaha menyerang petugas.

“Untuk pelaku Kimpau turut juga diberikan tindakan tegas serta terukur, karena berusaha menyerang petugas. Selanjutnya pelaku Kimpau juga di larikan ke RS umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan pada saat di RS Umum pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut sebanyak 2 (dua) kali,” pungkasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Unit Jatanras, Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *