Ruteng,POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai melarang Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (PMKUT) untuk memberikan izin pembangunan Alfamart. Kehadiran Alfamart di Manggarai diharapkan tidak mematikan para pengusaha kecil.
Demikian Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit saat sidak di dinas PMKUT pada Selasa, 8 Juni 2021.
Dalam persaingan usaha, Bupati Heri Nabit menjelaskan pemerintah hadir sebagai pelindung agar pengusaha kecil di Manggarai tetap berkembang.
Sementara itu, Kepala Dinas PMKUT Kabupaten Manggarai-Anselmus Aswal menyebut pihaknya telah memberikan izin bangun 8 unit Alfamart di Manggarai. Pemberian izin tersebut dikeluarkan saat kepemimpinan Bupati dan wakil bupati periode 2015-2020, Deno Kamelus dan Viktor Madur.
Karena itu, Bupati Heri Nabit minta PMKUT tidak lagi memberi izin bangun Alfamart ke depannya. “Yang 8 unit itu sudah terlanjur. Untuk ke depannya, kita tidak memberikan izin lagi, ” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah akan menghidupkan lagi pelayanan terpadu satu pintu sehingga proses perizinan berjalan lancar. Hal ini sesuai dengan Permendagri terkait kemudahan perizinan.
“Melihat iklim investasi yang tidak bisa terbendung, kita harap pelayanan terpadu satu pintu dapat memberikan kemudahan dan tidak bertele-tele,” tutupnya.
Boni Ogur