Selain BPD Masyarakat Harus Juga Berperan serta mengawasi Dana Desa

Banyuasin, POJOKREDAKSI.COM – Keterbukaan Informasi Publik adalah transparansi dana desa sebagaimana yang juga diamanatkan UU Desa. yang pengelolaannya diberikan langsung kepada Desa dengan kewenangan pada Pemerintahan Desa menyebabkan anggaran tersebut rawan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa yang juga digolongkan sebagai Badan Publik sebab salah satu sumber anggarannya berasal dari APBN/APBD mempunyai kewajiban untuk menjalankan Keterbukaan Informasi sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.

Bung Veno, mengungkapkan Dalam UU Dana Desa, yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi tercantum pada beberapa pasal pasal, yang isinya memuat tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabilitas, serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.”ungkapnya”

Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. hal penting yang mewajibkan Pemerintahan Desa terbuka yaitu:

(1) karena kekuasaan dan kewenangan yang besar pada dasarnya cenderung diselewengkan;

(2) Karena dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat;

(3) Karena dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi.

Prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta tertib dan disiplin administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat desa.”pungkasnya”

Baca Juga :  Lima Warga Desa Gunung Selamat Labuhanbatu Positif Covid-19

Wujud dari keterbukaan itu sendiri bisa dilakukan dengan banyak cara. Pemerintah desa bisa mengumumkan mengenai keuangan desa melalui papan informasi di Kantor desa, atau dengan memasang baliho APBDes di depan kantor desa atau ditempat-tempat umum yang bisa langsung dilihat oleh masyarakat umum.

Adapun yang dimaksud dengan Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan UU KIP, menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.” Ungkap/ Bung Veno Selaku Ketua Informasi PKNRI.

Penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, dan partisipasi masyarakat secara langsung mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai ke tahap pertanggung jawaban merupakan bagian penting untuk mengontrol setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa demi mewujudkan kesejahteraan serta terpenuhinya hak dasar masyarakat desa akan informasi publik.
Pungkasnya.

(Supeno)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA