Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Menyikapi situasi Pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, Aliansi Perdamian dan Keadilan (Perekad) menyampaikan pernyataan sikap. Perekad merupakan kumpulan organisasi yang terdiri dari Vox Point Indonesia, Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), PMKIT (Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur), PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani) Indonesia dan PPHKI (Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia).
Berikut adalah pernyataan sikap resmi Perekad, yang dirilis pada Rabu, 21 Juli 2021.
Pertama, memberikan dukungan sepenuhnya terhadap usaha-usaha Pemerintah dalam mengatasi Pandemi Covid-19 dan juga penyelamatan terhadap perekonomian negara yang pasti berdampak pada warganya.
Kedua, meminta kepada semua pihak, baik Pemerintah maupun masyarakat untuk saling membantu, saling tolong menolong dalam upaya menghadapi dilema berat yang dihadapi Bangsa ini secara keseluruhan.
Ketiga, mendorong Pemerintah berani bertindak tegas untuk mengatasi hambatan prosedur dan birokrasi, sehingga mempersulit ketersediaan pengobatan yang diharapkan dapat meringankan penderitaan warga yang terkena Covid-19. Misalnya tentang kebutuhan oksigen, obat-obatan untuk isoman, dll.
Keempat, meminta Pemerintah cq.Menkominfo untuk segera malakukan langkah-langkah pemantauan berita-berita yang dapat menyebabkan kesimpangsiuran, keraguan, kecemasan, kebingungan, yang berakibat turunnya ketahanan tubuh manusia sehingga memudahkan penyebaran Covid-19.
Kelima, tindakan tegas terukur harus segera dilakukan terhadap para pembuat berita hoax, berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya kepada masyarakat. Juga tindakan tegas kepada pengamat politik, pengamat kesehatan, peramal yang selalu memberikan stimulus negatif ke dalam pikiran warga masyarakat.
Keenam, meminta lembaga penanganan Covid-19 dapat melakukan sinergitas yang fleksibel dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Ketujuh, setiap kebijakan mesti mempunyai kelemahan. Untuk itu dibutuhkan kerjasama lintas lembaga penanganan Covid-19 yang kompeten, bijak dan bertanggungjawab. Integritas harus di kedepankan dalam melakukan pengamanan terhadap kebijakan.
Kedelapan, pemerintah wajib melibatkan Kemendagri dengan seluruh jajarannya untuk melakukan pengamatan/monitoring, asistensi dalam melaksanakan kebijakan yang terarah dan terukur.
Dalam hal ini PPKM mikro atau terbatas dapat menjadi pilihan tepat apabila didukung oleh data dan gerak bersama Kemenkes, Kemendagri dan Satgas Covid-19 berbasis pada Kelurahan, RW dan RT yang pasti lebih tepat sasaran.
Pemerintah wajib dapat melakukan tindakan tegas pada setiap individu, organisasi, kelompok yang menghambat atau melakukan tindakan-tindakan yang diduga dapat merugikan kepentingan Nasional. Beberapa penyelewengan yang terjadi harus mendapatkan sanksi berat karena ini termasuk kejahatan kemanusiaan.
Akhirnya, kami meminta semua pihak yang terlibat dalam pemulihan menggunakan hati nuraninya dan bertindak sesuai kaidah-kaidah bernegara dan berbangsa yang sesuai ideologi bangsa, Pancasila.
Demikian seruan atau pernyataan sikap Aliansi Perdamaian dan Keadilan yang dapat kami sampaikan.
Salam Damai dan Keadilan
R. Tou