Labura, POJOKREDAKSI.COM – JS melalui penasehat hukumnya JH Situmorang, SH dan Surya Dayan, SH dari Kantor Hukum LABURA Law Firm memprapidkan Polres Labuhanbatu di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Terdaftar dalam register perkara nomor 9/Pid.Pra/2021/PN Rap tanggal 27 Juli 2021.
Sidang Pertama hari Senin (9/8/2021) agenda sidang pembacaan Permohonan Pra Peradilan oleh Pemohon. Hari Selasa (10/8/2021) agenda sidang pembacaan Jawaban Pra Peradilan oleh Termohon.
Saat pewarta melakukan konfirmasi kepada Advokat JH Situmorang berharap Yang Mulia Hakim mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya.
“Semoga hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini bertindak secara jujur dan profesional, serta dengan melihat fakta-fakta nantinya Hakim akan memberi putusan ‘mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya’ atau yang seadil-adilnya.” Ungkap JH Situmorang.
Proses persidangan Pra Peradilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Hendrik Tarigan, SH. MH, dibantu Panitera Pengganti Sapriono, SH. Sedangkan Kuasa Hukum dari pihak Polres Labuhanbatu AIPTU Ramli Siregar.
Sebagai bentuk dukungan dan solidaritas sesama Pegiat Sosial turut hadir mengikuti proses persidangan Pra peradilan ini Bangkit Hasibuan sebagai koordinator Aliansi LSM dan PERS Bersatu yang juga selaku Ketua LSM LPPN, Muhammad Yusuf Harahap sebagai Ketua LSM PENJARA DPC LABURA, dan Kamidi sekretaris LSM PENJARA DPC LABURA beserta jajarannya Budi harahap dan Marsini. Revi Hasrus selaku Ketua LSM PENJARA INDONESIA. Samsul Lubis selaku Ketua LSM PENJARA SIAP BERANI BENAR 531, Ervin Nandean Dasopang Ketua LSM DPC LABURA KAMPAK MAS RI, beserta beberapa wartawan mewakili media masing-masing yaitu Media Bidik Indonesia/Bidik kasus, Media Berantas Kriminal, INews Poin, dan Pojokredaksi.com.
Saat dilakukan konfirmasi kepada ibu Murniati selaku Humas Polres Labuhanbatu, beliau membenarkan bahwasanya JS KETUA LSM PENJARA INDONESIA DPC LABURA Melalui Penasihat Hukum JH Situmorang, SH, dan Surya Dayan, SH, telah memprapidkan Polres Labuhanbatu.
“Ya Saya membenarkan bahwasanya JS KETUA LSM PENJARA INDONESIA DPC LABURA telah memprapidkan Polres Labuhanbatu dan saat yang sedang dihadapi Polres Labuhanbatu dan diwakilkan oleh Kuasa Hukum dari pihak Polres Labuhanbatu AIPTU Ramli Siregar.” Jelasnya.
Selain pembacaan Permohonan Prapid, dalam persidangan pertama juga menentukan Court Calendar atau biasa disebut penentuan jadwal agenda persidangan.
Jadwal persidangan yang telah ditentukan Hakim dan disepakati oleh para pihak, adalah:
1. Tanggal 9 Agustus 2021: Agenda Pembacaan Permohonan Pra Peradilan oleh Pemohon, (Penasihat Hukum JS)
2. Tanggal 10 Agustus 2021: Agenda Jawaban Permohonan Pra Peradilan oleh Termohon, (Polres Labuhanbatu).
3. Tanggal 12 Agustus: Agenda Replik, Duplik, Bukti Surat, dan Pemeriksaan Saksi.
4. Tanggal 13 Agustus 2021: Tambahan Bukti dan Saksi.
5. Tanggal 16 Agustus 2021: Kesimpulan.
6. Tanggal 18 Agustus 2021: Putusan.
(Muhammad Yusup Harahap)