Mangkir Sidang Lanjutan Gugatan PMH, Majelis Cabut Hak Inspektorat Kabupaten Asahan

asahan gugatan pmh

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran gelar sidang pembukaan lanjutan ke-2 gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait Tender Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan, dengan nilai pagu Rp 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) Jalan Bukit Kijang – Bandar Pulau (No. Ruas 047), di Ruang Sidang Cakra, Jalan Jendral Ahmad Yani No. 33, Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan – Sumut, Kamis (2/9/2021) sekira pukul 14:30 Wib.

Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Yohana T. Pangaribuan, SH, M.Hum, didampingi Hakim Anggota, Irse Yanda Perima, SH, MH dan Antoni Trivolta, SH serta dihadiri Pihak Kuasa Penggugat, Pihak Kuasa Tergugat I, II, III, V serta pihak turut tergugat, PT. Duta Multi Anugrah.

Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua meminta kepada para pihak yang telah hadir agar memastikan seluruh syarat ketentuan daripada kelengkapan administrasi sudah dilengkapi dan terpenuhi. Diketahui pihak tergugat IV, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Asahan tidak juga berkenan hadir dalam Persidangan Lanjutan, kemudian Pihak Turut Tergugat, dalam hal ini diwakilkan oleh Direktur diketahui juga tidak melampirkan surat kuasa serta surat tugas dari Direktur Utama PT. Duta Multi Anugrah.

Pihak Kuasa Tergugat sempat layangkan protes dengan meminta agar mejelis bisa memastikan keabsahan daripada keberadaan Pihak Turut Tergugat, namun karena kesigapan daripada Hakim Ketua akhirnya para pihak sepakat kelengkapan berkas dari Pihak Turut Tergugat akan menyusul dikirim kepada Pihak Pengadilan. Hakim Ketua juga sempat menjelaskan, bahwasannya Pihak Pengadilan sudah memastikan surat panggilan kedua sudah diterima oleh staf Inspektorat Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Buntut Video Viral Aksi Koboi Acungkan Senpi, Satreskrim Polres Lebak Amankan Pelaku

Sementara itu, Pihak Kuasa Penggugat juga meminta kepada sidang Majelis, agar Hak daripada Tergugat IV (Inspektorat Kabupaten Asahan) segera dihilangkan, karena tidak beritikad baik dengan tidak menghadiri persidangan pertama dan juga kedua. Kemudian kuasa penggugat kembali meminta kepada sidang Majelis, supaya persidangan dapat dilanjutkan ke Sidang Mediasi.

Setelah dilakukan mufakat, Hakim Ketua pun memutuskan untuk menyetujui serta mengabulkan permintaan daripada Pihak Kuasa Penggugat. Hakim Ketua juga memutuskan Sidang Mediasi akan dilaksanakan pada tanggal 09 September 2021 dan akan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Ahmad Adib, SH, MH.

Disela waktu bersamaan, Pihak Kuasa Penggugat yang diwakili oleh Darminto Edy, SH cukup mengapresiasi proses persidangan, karena menurutnya persidangan berjalan dengan mulus. “Saya ucapkan terimakasih kepada Pihak Kuasa Tergugat I, II, III dan V karena telah bersedia hadir dan bekerja dengan profesional, begitu juga dengan Pihak Turut Tergugat. Perlu diketahui bahwasanya persidangan menjadi terhalang ketika para pihak ada yang tidak datang, tentunya hal tersebut nantinya juga akan memakan waktu yang cukup lama untuk mencapai suatu putusan ataupun kesepakatan,” ujar nya.

Dirinya juga sangat mengapresiasi putusan Majelis yang mana dengan tegas mengatakan, bahwa pihak tergugat IV (Inspektorat Kabupaten Asahan) adalah pihak yang tidak beritikad baik dan haknya akan dihilangkan.

“Jadi dengan dihilangkan haknya, konsekuensi hukumnya pihak Inspektorat Kabupaten Asahan akan melaksanakan perintah dari putusan Pengadilan. Karena dia tidak lagi bisa melakukan pembelaan disebabkan haknya sudah dicabut, semoga dalam sidang mediasi nanti permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah yang baik.” Pungkas Darminto.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA