58 ASN Pemkot Surabaya Kena Sanksi, PPPK Dominasi Pelanggaran Disiplin

SANKSI 58 ASN Pemkot Surabaya
SURABAYA, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sanksi kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) akibat pelanggaran disiplin hingga September 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, mengatakan pelanggaran yang banyak ditemukan berkaitan dengan absensi.

Bahkan, terdapat ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” kata Ira, Selasa (6/10/2026).

Menurut Ira, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan terlebih dahulu akan dipanggil oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan.

Jika tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

Pelanggaran tersebut melibatkan PNS, PPPK hingga PPPK paruh waktu. Namun, Ira menyebut pelanggaran disiplin saat ini didominasi oleh PPPK.

“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujarnya.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN.

BKPSDM juga akan melanjutkan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Surabaya.

“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (Anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkas Ira.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Data Terbaru: 3.966 ODGJ di Brebes Terlayani, 33 Masih Dipasung karena Risiko Mengamuk

Related Posts

Pojok WA