Bupati Asahan Abstain Sidang Mediasi, Gegana: Warga Negara Yang Baik Harus Hadir

asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Pengadilan Negri (PN) Kisaran, yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Ahmad Adib, SH, MH gelar sidang mediasi dengan nomor perkara (063) terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Tender Peningkatan Ruas Jalan Bukit Kijang – Bandar Pulau, di Ruang Mediasi PN Kisaran, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 11:15 Wib.

Turut hadir dalam sidang mediasi tersebut, Direktur Utama PT. Adrian Berkat Pertama sebagai Pihak Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukum, M. Gegana Matondang, SH dan rekan serta Kuasa Hukum dari Pihak Tergugat, Leo L. Napitupulu, SH dan rekan.

Kuasa Hukum Penggugat, M. Gegana Matondang, SH saat diwawancara oleh Kru Media Pojokredaksi.com usai sidang mediasi menjelaskan, bahwasanya Prinsipal Tergugat maupun Turut Tergugat tidak ada yang hadir saat dilaksanakannya sidang mediasi.

“Mediasi itu aturan persidangannya kan sudah jelas, yaitu dengan mempertemukan Prinsipal Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat. Seharusnya Bupati Asahan serta Tergugat lainnya sebagai Warga Negara yang baik mesti menjadi contoh dengan menghadiri sidang tersebut, karena beliau juga merupakan cerminan bagi Masyarakatnya. Di mata Hukum yang namanya pangkat, jabatan itu adalah sama yaitu semua adalah Warga Negara.” Ucapnya.

Gegana juga mengatakan, saat sidang mediasi berlangsung, Hakim Mediator telah menyampaikan bahwasanya akan ada sangsi yang akan diberikan kepada pihak yang tidak beritikad baik. Tapi itu nantinya akan diserahkan kepada Majelis Hakim pada persidangan berikutnya, Hakim Mediator juga menegaskan kepada Prinsipal Tergugat agar memiliki alasan rasional apabila tidak dapat hadir saat sidang mediasi lanjutan.

“Jadi Hakim Mediator menegaskan, apabila Prinsipal Tergugat tidak dapat hadir, tentunya harus memiliki alasan rasional seperti Sakit maupun Dinas Keluar Negri. Itu pun harus disertai dengan surat rekom penunjukan dari pihak yang berwenang, kalaupun dikuasakan tentunya wakil daripada Prinsipal Tergugat tersebut nantinya harus bisa jadi penentu saat mengambil keputusan,” uangkap Gegana.

Baca Juga :  Mobar Mitsubishi L-300 Lindas Pejalan Kaki dan Tabrak Betor Sedang Parkir

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Saya sangat mengapresiasi ketegasan Hakim Mediator. Yang mana saat ditanya, Kuasa Hukum Tergugat akhirnya bersedia akan menghadirkan Prinsipal Tergugat seminggu kedepan.

“Kalau mau dimediasikan, sebagai Warga Negara yang baik seharusnya datang lah. Proses benar atau salah itu kan di peradilan, pangadilan lah yang akan menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.” Pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA