Suara Hati Seorang Istri Meminta Keadilan Karena Suami Dibakar Tetangga Hingga Tewas

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Istri mana yang tidak tergores luka hatinya karena satu-satunya suami yang dicintai tewas dengan sangat mengenaskan. Sampai saat ini YH masih menantikan keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Berikut laporan selengkapnya yang kami terima dari press rilis yang diberikan kepada kami.

YH, istri korban pembakaran meninggal dunia di cengkareng, hanya bisa berdoa agar pelaku pembakaran suaminya di hukum berat, karena Pasal yang digunakan Penuntut Umum di persidangan adalah Pasal Penganiayaan yang ancamana hukumannya lebih ringan daripada Pasal Pembakaran.

Peristiwa pembakaran terjadi pada hari senin tanggal 22 Maret 2021, saat itu korban pulang dari kerja dan baru saja tiba di depan pintu rumah, kemudian disiram dengan tinner oleh pelaku TA dan disulut dengan korek api, yang mengakibatkan M mengalami luka bakar dan beberapa benda di dalam rumah ikut terbakar. M kemudian di larikan ke rumah sakit, namun beberapa hari kemudian meninggal dunia akibat luka yang di derita. Keluarga melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian, namun M justru melarikan diri yang membuat proses penyidikan terhambat, meskipun akhirnya tertangkap

Selama proses di kepolisian dan persidangan di Pengadilan, YH didampingi oleh Tim Advokasi dari Organisasi Massa Kesatuan Komando Pembela Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta. Menurut H. Zaenal, Ketua KKPMP Mawil DKI Jakarta, sangat menyayangkan keberadaan korban dan keluarganya di lupakan yang seharusnya dilindungi oleh Negara, sehingga H. Zaenal bersama tim advokasi dan istri korban YH, mengawal proses hukumnya, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 821/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt, dan sidang di agendakan setiap hari selasa siang.

YH juga sudah mengirimkan surat ke beberapa lembaga tentang curahan hati yang menginginkan keadilan ditegakkan dan tidak menginginkan peristiwa yang dialaminya akan dialami oleh orang lain, dan berharap meski pelaku sudah meminta maaf dan merasa menyesal, namun penyesalan dan permintaan maaf tidak mungkin merubah keadaan, sehingga wajar jika pelaku di hukum berat yang dan negara melalui lembaga pemasyarakatan bisa melakukan pembinaan.

Baca Juga :  Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel Diamankan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang

Dalam suratnya, YH, mempertanyakan pasal yang dipakai yaitu penganiayaan dan bukan pembakaran, karena pasal 351 ayat 3 adalah penganiayaan yang mengakibatkan mati, ancaman hanya 7 tahun, namun jika menggunakan Pasal 353 ayat (3) yaitu penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan mati, maka ancaman hukuman bisa sembilan tahun, apalagi jika di pakai pasal 187 ke 3, ancamannya seumur hidup atau dua puluh tahun, dan YH berharap suratnya di baca dan mendapatkan keadilan.

(Sulaiman)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *