Curi Sepeda Motor di Aek Nabara, Jojo Warga Rantau Utara Diringkus Polisi

jojo aek nabara
Foto tersangka curanmor tampak sedang diapit oleh petugas di Mapolres Labuhanbatu.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Dalam rangka Ops Kancil Toba 2021, Tim 1 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu Tito Alhafezt, mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), pada Jumat (22/10/2021), sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial JS alias Jojo (34) merupakan warga Kelurahan Siringo Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Ditangkapnya Jojo oleh petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik korban yang bernama Evi Juliati Pasaribu (40) di Jalan Perhubungan Aek Nabara, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menerangkan, pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 09.00 Wib, korban yang bernama Evi Juliati Pasaribu (40) warga Jalan Bambu Kuning Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, yang juga merupakan tenaga vaksinator sedang melakukan kegiatan vaksinasi di Balai Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, mermarkirkan 1 unit Yamaha Mio Soul BK 6712 YAJ warna merah maroon miliknya di depan sebuah ruko yang berjarak 15 meter dari balai desa tempat kegiatan vaksin Covid 19.

“Setelah selesai melakukan kegiatan vaksin sekira pukul 15.30 Wib, pelapor melihat sepeda motor yang diparkirkan di depan ruko sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah),” jelas Kasat Reskrim, Jumat (22/10/2021).

Dari hasil lidik di lapangan pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib, Tim 1 Tekab unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu Tito Alhafezt, mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor milik pelapor yaitu bernama Jojo (34) warga Kecamatan Rantau Utara, dan hasilnya tim mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Suro Rantauprapat dan sedang membawa sepeda motor pelapor.

Mengetahui informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil meringkus atau mengamankannya.

Baca Juga :  Dari Hasil Pengembangkan Kasus, Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Perantara

“Saat diamankan oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan tersangka tim menyita barang bukti sepeda motor pelapor, 1 buah kunci T dan 1 buah tas slempang sebagai barang bukti,” jelas AKP Parikhesit.

Tim selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA