Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Bupati Asahan, H. Surya, BSc menyampaikan penjelasan terhadap 5 Ranperda Kabupaten Asahan kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Kamis (28/10/2021).
Pada Rapat Paripurna tersebut tampak hadir Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan, H. Surya, BSc pada pidatonya mengatakan, sesuai dengan surat yang kami sampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 188/4077 Tanggal 11 Oktober 2021, perihal pengajuan Ranperda, maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan 5 Ranperda Kabupaten Asahan yaitu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002, tentang Izin Reklame, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016, tentang pembentukan Perangkat Daerah kabupaten Asahan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa dan Pencegahan serta peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Selanjutnya Bupati Asahan mengharapkan dalam pembahasan, nantinya dewan yang terhormat dapat memberikan koreksi konstruktif, sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan.
Diakhir pidatonya, Bupati Asahan berharap kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan agar dapat membahas 5 Ranperda Kabupaten Asahan tersebut.
(Hendra Piliang)