Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Keberanian Emi Nomleni untuk berbicara tentang dana Seroja yang masih mengendap di rekening khusus Seroja, diapresiasi oleh Koordinator Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), Yohanes Hegon Kelen Kedati. Diketahui, hampir tujuh bulan badai Siklontropis Seroja di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlalu. Namun, dana bantuan untuk para korban bencana sebesar Rp 10,8 miliar masih mengendap di rekening khusus Seroja. Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kerap beralasan belum memiliki data valid korban Serojadari 22 kabupaten/kota.
“Kami mengapresiasi keberanian Ibu Emi, sebagai Ketua DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang mengungkapkan ada dana seroja sejumlah 10,8 miliar yang mengendap di rekening khusus Seroja. Kami juga berharap Ibu Emelia Julia Nomleni, sebagai Ketua DPRD Propinsi NTT, juga berani mengungkap fakta-fakta lain yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran di Pemerintahan Propinsi NTT agar tidak menjadi bahan pertanyaan dan membingungkan masyarakat. Dalam hal ini, kami berharap Ibu Emi sebagai pimpinan dewan melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik dan benar”, tegas Hegon Kedati di Jakarta, Senin (01/11/2021).
Hegon Kedati menegaskan hasil pemeriksaan Badan Keuangan Negara Pemprov NTT TA 2020, yang diterbitkan tanggal 17 Mei 2021, ada 18 temuan BPK terkait masalah kelemahan sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Undang-undang. Dari temuan BPK ini, Gerakan Republik Anti Korupsi menduga bahwa ada indikasi yang mengarah pada kerugian negara.
“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, harusnya DPRD memantau, apakah dalam 60 hari Pemerintah Propinsi NTT, dalam hal ini pak gubernur dan wakilnya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK atau belum? Sebagaimana ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” jelas Hegon Kedati.
Lebih lanjut Hegon menanyakan apakah rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti atau belum oleh gubernur NTT sebagai kepala daerah?
“Sejak diterbitkannya Laporan Hasil Keuangan BPK, tanggal 17 Mei 2021 hingga sekarang 1 November 2021 sudah berjalan 60 hari lebih, lalu tidak lanjut dari kepala daerah sudah sejauh mana? Sebagai pejabat publik bapak gubernur mesti perhatikan ketentuan pasal 20 ayat 5 UU Nomor 15 tahun 2004, Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK akan dikenakan sanksi.
Karenanya GRAK mendornong dan mendukung penuh Ketua DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), agar segera menyurati pimpinan BPK untuk segera melakukan periksaan lanjutan berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan BPK T.A 2020.
“Gerakan Republik Anti Korupsi meminta kepada Ibu Nomleni, sebagai Ketua DPRD Propinsi NTT, agar segera menyurati pimpinan BPK untuk segera melakukan periksaan lanjutan berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan BPK T.A 2020. Dari pemeriksaan lanjutan tersebut Badan Pengawas Keuangan wajib memastikan apakah ada kerugian negara atau tidak. Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat NTT. Kemudian apabila ditemukan adanya kerugian negara dalam pemeriksaan lanjutan tersebut maka penegak hukum wajib melakukan proses hukum dan pemeriksaan terkait kerugian negara tersebut” ungkap Hegon Kedati.
“Kita telah menabuh genderang perang terhadap pelaku korupsi di NTT dan kami menaruh harapan pada Ibu Emelia Julia Nomleni agar dalam perang ini, Ibu Emi dapat mengambil peran sebagai Srikandi. Seperti dalam perang Baratayudha, kami berharap Ibu Emi dapat menjadi Srikandi, yang dapat membantu membunuh “Bisma” ( “mengerikan” atau “mengundang ketakutan–Sansekerta”)”, panglima perang Kurawa,” tutup Hegon Kedati.
Redaksi