Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sat Res Narkoba, Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar Narkotika jenis Shabu dari Dusun VI, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kedua pelaku berinisial RPL (30) dan WS (21) yang juga sama-sama merupakan warga Dusun VI, Desa Hessa Air genting, Kecamatan Airbatu, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyampaikan, kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat pada
hari Selasa, tanggal 28 Desember 2021, sekira pukul 19:30 Wib yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang sedang berjualan Narkotika jenis Shabu di dalam sebuah rumah, di daerah Dusun VI, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan informasi tersebut, Team Opsnal Sat Narkoba, Polres Asahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit bergerak menuju Dusun VI, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air batu, Kabupaten Asahan guna melakukan pengintaian di rumah tersebut dan disitu Petugas melihat seperti adanya kegiatan di rumah tersebut, sehingga langsung dilakukan penggerebekan dengan didampingi Kepala Dusun,” papar AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Jum’at (31/12/2021).
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak merk agrec boxer yang didalamnya ada sebuah dompet kecil warna hitam, yang berisikan 1 plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,98 Gram bruto.
“Terhadap pelaku (RPL), petugas melakukan interogasi dan didapat, bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial (W), warga Dusun VI, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa dari pengakuan pelaku (RPL), petugas pun segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku (W) saat sedang berada di rumahnya dan petugas menemukan barang bukti bong yang ada pada diri (W) .
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku (W), benar Narkotika jenis Shabu yang didapat pelaku (RPL) adalah miliknya, yang mana pelaku (W) juga mendapatkan barang Narkotika tersebut dari seorang pria berinisial F (DPO),” ungkapnya.
Dari kedua tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plasti klip sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1.04 gram, 1 (satu) buah Dompet kecil warna merah, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya Kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak Merk Agrec Boxer, 1 (satu) Buah pipet skop, 3 (tiga) buah Kaca Pirex yang masih ada Lekatan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1.42 gram, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol dan plastik, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah Gunting kecil, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo A15, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo Y 12.
“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35/2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)