Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba, Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap peredaran Narkotika jenis Shabu, di Desa Danau Sijabut Pekan Kamis, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (2/2/2022).
Pelaku adalah Herianto alias Heri (46), warga Dusun VI, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dan Romi Fahrizal Sitompul (44), warga Kabupaten Labuhan Batu yang juga tinggal di Dusun VI, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Adanya pengungkapan kasus tersebut, masyarakat mengungkapkan pujian dan apresiasi yang sangat tinggi, terhadap Polres Asahan dibawah komando AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H.
“Mantap kali Polres Asahan, ditangkap bandar Narkoba di kampung kami, yang selama ini cukup meresahkan,” ungkap warga Desa Sei Alim Hasak yang enggan namanya disebutkan.
Menurut masyarakat, Heri telah beroperasi cukup lama di Desa Sei Alim Hasak dan sekitarnya. Selama ini tampak bebas berkeliaran, hingga sempat membuat masyarakat berpikir negatif terhadap Kepolisian.
“Kami pikir ada kerjasama selama ini, antara bandar Narkoba di kampung kami dengan Kepolisian. Tapi hari ini sudah terbukti, bahwa Polres Asahan sudah benar menjalankan tugasnya dan fokus dalam pemberantasan Narkoba,” ungkapnya.
Masyarakat juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H beserta anggota, yang telah membasmi peredaran Narkoba.
“Terimakasih pak Kapolres Asahan, terimakasih pak Kasat Narkoba, terimakasih pak Kanit Narkoba beserta anggota. Kalian hebat, kami bangga memiliki Aparat Penegak Hukum seperti kalian,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Kamis (3/2/2022) menerangkan, bahwa Heri sudah menjadi target dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran Narkoba, di Wilayah hukum Polres Asahan. Narkoba sangat berbahaya bagi Anak Bangsa, kami bertekad menyapu bersih peredaran Narkoba, di Wilayah Hukum Polres Asahan,” tegas Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan Satres Narkoba, Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I, Iptu Mulyoto dan Kanit II, Ipda Pol Wanter Simanungkalit.
“Diketahui target sedang berada di Desa Danau Sijabut, kemudian Tim langsung bergerak cepat ke TKP dan melihat target sedang berdiri dengan seorang temannya. Tanpa membuang waktu, Tim langsung melakukan penangkapan serta menggeledah badan tersangka,” ungkap Kapolres.
Mantan Kapolres Tanjung Balai itu juga menerangkan, disaat penggeledahan dilakukan, petugas mendapati sebuah dompet warna merah, yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan Narkoba jenis Shabu dan timbangan digital serta uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu.
“Sempat dilakukan interogasi terhadap tersangka Herianto, dia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Romi,” kata Kapolres.
Setelah itu, Tim langsung melakukan pengembangan terhadap Romi dan berhasil menangkap Romi, di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Namun ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Romi, tidak ditemukan adanya barang bukti.
“Sekarang kedua tersangka beserta barang bukti termasuk Shabu seberat 11 Gram telah kita amankan ke Polres Asahan. Kami menghimbau kepada masyarakat, agar berkenan memberikan informasi adanya peredaran Narkoba. Pasti akan kami sikat apabila terdapat peredaran Narkoba,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)