PELANTIKAN BUPATI ENDE TELAH BATAL SEJAK 27 JANUARI 2022 BERDASARKAN UU NO.30 TAHUN 2014

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Dinamika pro dan kontra publik Ende, soal kekuranglengkapan persyaratan Calon atau Pencalonan Wakil Bupati Ende, Erik Rede, akhirnya membuahkan hasil diawali dengan sikap Kemendagri pada tanggal 22/11/2021, melalui Unit Layanan Administrasi/ULA diumumkan bahwa Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tidak dapat diproses.

Alasannya, karena belum dilampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pengusung, dengan menyebut dasar hukumnya pada : 
1. Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 angak 5 UU No. 1 Tahun 2015;
2. Penjelasan Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016; dan 
3. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) PKPU No. 1 Tahun 2020 dstnya.

Namun demikian, pada tanggal 19 Januari 2022, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, Tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian pada tanggal 25/1/ 2022, dengan Surat Dirjen OTDA Nomor : 132.53/879/OTDA tanggal 25/1/2022, Dirjen OTDA mengirim Salinan dan Petikan SK Mendagri No. : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT.

Surat Dirjen OTDA atas nama Mendagri No. : 132.53/879/ OTDA, dimaksud dikirim ke Gubernur NTT, meminta agar:

a. Melaksanakan Pelantikan Wakil Bupati Ende Terpilih a/n. Sdr. Erikos Emanuel Rede sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Menyiapkan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen OTDA.

DATANG MALAPETAKA 27/1/2022

Akan tetapi pada tanggal 27 Januari 2022, Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No : 132.53/956/OTDA, menarik kembali SK Mendagri, tanggal 27/1/2022, yang ditujukan kepada Gubernur NTT di Kupang, yang isinya Mendagri menegaskan bahwa :

Baca Juga :  Saldo JHT Dipotong Alasan Milik Peserta Lain, JamnakerWatch Sumut : Kok Bisa?

a. Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Prov. NTT, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

b. Berkenaan dengan alasan sisi formil dan prosedural di atas, Mendagri menarik Kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25 Januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan SK. Mendagri, dan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Prov. NTT untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

Selain alasan yang bersifat substantif yuridis, Mendagri juga mengingatkan Gubernur NTT, soal kewenangan Mendagri menarik kembali SK Mendagri  No. 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, karena ada klausula dalam SK Mendagri, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, hal mana terkait “asas contrarius actus”.

Sesuai dengan ketentuan pasal 66 UU No.30 Thn. 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan, Mendagri memiliki wewenang membatalkan SK-nya itu, karena terdapat cacat wewenang, prosedure dan substansi dan untuk itu Mendagri akan mengeluarkan SK. Pembatalan dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan Aasas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

JABATAN WAKIL BUPATI BATAL

Pada pasal 67 UU No.30 Tahun 2014, ayat (1) dikatakan bahwa : “Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar pemetapan keputusan”; dan

Ayat (2) dikatakan, Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang sebagaimana ayat (1) wajib mengembalikannya kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan pembatalan Keputusan.

Artinya segala SK Mendagri, Petikan, Salinan, Berita Acara Sumpah, Tanda Pangkat, dll. yang sudah disematkan kepada Wakil Bupati Ende, harus dikembalikan ke Mendagri sejak tanggal 27 Januari 2022, sekaligus menegaskan bahwa Kabupaten Ende belelum memiliki Wakil Bupati hingga saat ini.

Baca Juga :  Pembunuhan di Sigi, Presiden Jokowi Kejam Terhadap Minoritas

Dengan penarikan kembali SK Mendagri dimaksud, maka meskipun Erikos E. Rede sudah dilantik, namun pelantikan itu telah batal bersamaan dengan penarikan oleh Mendagri. Karena itu DPRD Ende harus ingatkan Bupati Ende dan Erikis E. Rede agar tidak boleh ada penggunaan kekuasaan atas nama Wakil Bupati Ende oleh siapaun juga dalam forum manapun.

PETRUS SELESTINUS
(KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA