Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada hari rabu, tanggal 16 Februari 2022, sekira Pukul 17:30 Wib berhasil meringkus Tersangka Penadah barang hasil Tindak Pidana Pencurian atas nama Aditya Syahputra alias Tiok (26), warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan terhadap Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K sewaktu di konfirmasi melalui Telefon Selulernya.
“Ya, Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani Proses di Kantor Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai,” ucapnya.
Tersangka tersebut diamankan di Jalan Siporipori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai berdasarkan Laporan Lam Ai Nie (62), warga Jalan SM. Raja, Kota Tanjung Balai pada tanggal 8 Februari 2021, di SPKT Polres Tanjung Balai yaitu Orang Tua Korban An. Jefry Yos Gany yang mengalami tindak Pidana Pencurian pada hari kamis, tanggal 4 Februari 2021, sekira pukul 05:45 Wib.
Berdasarkan keterangan dari Korban kepada Ibunya mengatakan, dirinya ditabrak oleh pengendara Sepeda Motor, di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan ketika si Korban jatuh, selanjutnya tersangka langsung mengambil HP miliknya, sehingga Pelapor Lam Ai Nie merasa keberatan serta membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai.
“Dari hasil pemeriksan terhadap Tersangka Aditya Syahputra alias Tiok diketahui, bahwa Tersangka yang melakukan pencurian adalah bernama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda (29), warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, sehingga keberadaan tersangka pun telah diketahui, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetio, S.H bersama Kanit Idik I, Ipda M Reza Fahrurrozy, S.Tr.K pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, sekira pukul 22:00 Wib langsung bergerak menuju tempat persembunyian Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda, di Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan perjalanan 7 Jam dari Kota Tanjung Balai dan akhirnya Tersangka berhasil diringkus pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022, sekira pukul 05:00 Wib serta langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai, guna dilakukan Proses secara Hukum.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus tersebuy yaitu berupa, 1(satu) buah HP OPPO warna hitam milik Korban Jefry Yos Gany.
“Terhadap tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda akan dipersangkakan pada Pasal 363 ayat(1) ke 3e KUHPidana dan kepada Tersangka Aditya Syahputra alias Tiok di persangkakan pada Pasal 480 ke 1e KUHPidana,” pungkas Triyadi.
(Hendra Piliang)