Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Dalam rangka pemberantasan peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkotika, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di
Jalan Anwar Idris, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai pada hari Selasa 24 Mei 2022, sekira pukul 17:00 Wib s/d pukul 18:15 Wib.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, Iptu Reynold Silalahi bersama Personil yang terlibat melakukan penggerebekan disalah satu tempat yang sering digunakan, untuk penyalahgunaan Narkotika tepatnya di Jalan Anwar Idris, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, yang diduga maraknya penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan dalam rumah Adlin Sayuti (59) dan Petugas menemukan 1 buah alat hisap Sabu atau Bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar, 2 buah plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik dan 4 buah mancis diatas rak piring dan juga ditemukan 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik, tepatnya disampimg rumahnya.
“Kasat Resnarkoba didampingi Kepala Lingkungan II memberikan penjelasan tentang penggerebekan di Jalan Anwar Idris Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai yang sering digunakan menjadi tempat penyelahgunaan Narkoba,” ungkap Panjaitan kepada Awak Media, Rabu (25/5/2022).
Iptu Reynold Silalahi juga memberikan himbauan dan arahan kepada masyarakat Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, agar tidak terlibat peredaran Narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian, apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan Narkoba di Kawasan tersebut.
“Dari rumah Adlin Sayuti atau lokasi GKN, Petugas juga berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dan dilakukan tes urine dengan hasil keseluruhannya Positif (+) mengandung Narkotika jenis Sabu yaitu, Adlin Sayuti (59), warga Jalan Anwar Idris Lingkungan II, Kelurhaan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai (Urine Positif), Muhamad Januarsyah (19), warga yang sama, Muhammad Yasir Siddik (18), Belum bekerja, warga yang sama, Safrian Simatupang (18), warga Jalan Sei Berantas Lingkungan I, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai (Urine Positif) dan Ristata (28), warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (Urine Positif),” Jelas Humas.
Terhadap ke 5 orang yang Positif urinenya dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai, untuk diambil keterangan lalu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai, agar selanjutnya akan diserahkan ke Pantai Rehabilitasi Swasta (ATC) Tanjung Balai,” tutur Panjaitan.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi GKN yaitu, 1 buah alat hisap Sabu (Bong) terbuat dari botol plastik merk Lasegar, 3 buah plastik klip transparan kosong, 3 batang pipet plastik dan 4 buah mancis gas yang sudah di modif untuk kompor.
Amatan dilapangan, saat dilakukan penggerebekan Kampung Narkoba Personil yang turun ke lokasi yaitu, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, Iptu Reynold Silalahi, S.H, Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, Ipda Hendra A. Kro-Karo, S.H, Kanit Idik II Sat Resnarkoba, Ipda Natal Tamba, Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai sebanyak 7 orang, Personil Sat Sabhara Polres Tanjung Balai sebanyak 10 orang, Personil Sie Propam Polres Tanjung Balai 1 orang, Personil Polsek Datuk Bandar 2 orang, Satpol PP Kota Tanjung Balai 5 orang, BNNK Tanjung Balai sebanyak 8 orang, Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar 1 orang dan Babinsa 1 orang serta Kepala Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung.
(Hendra Piliang)