Karyawan PT. Bandar Sumatra Indonesia Diamankan Polisi, Akibat Curi Plat Aluminium Milik Perusahaan

Karyawan PT Bandar Sumatra Indonesia

Sergai, POJOKREDAKSI. COM – Apes yang dialami 3 (tiga) orang Karyawan PT. Bandar Sumatra Indonesia asal Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya diserahkan kekantor Polisi. Jumat (1/4/2022) sekira pukul 21.30 Wib.

Pasalnya, ketiganya diamankan pihak security PT. Bandar Sumatra Indonesia setelah nekat melakukan aksinya mencuri 27 Keping plat aluminium milik perusahaan dirinya bekerja di pabrik Factory PT. Bandar Sumatra Indonesia Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Informasi yang diperoleh,
ketiga karyawan yang diamankan diketahui bernama Joko Suwito (35), Erick Surya Darma(41) dan Amin Syahputra (41) ketiganya warga Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Kotarih Iptu Dodom Panjaitan melalui Kasi Humas, AKP R Gultom kepada wartawan, Sabtu (2 April 2022) mengatakan Penangkapan ketiga pelaku
atas laporan PT. Bandar Sumatra Indonesia Bandar Pinang Estate melalui Coordinator Security SSI, Musdar Munthe (33th) Warga Perum Pondok Bandar Pinang Desa Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai.

AKP R. Gultom menjelaskan
bahwa Peristiwa tersebut pada hari Jumat (1 April 2022) sekira pukul 14.15 Wib, dimana saksi Lindon Damanik melihat pelaku Joko Suwito dan Erick Surya Darma sedang Mengangkat dan membawa Plat Aluminium tersebut keluar areal pabrik Factory PT. Bandar Sumatra Indonesia.

Selanjutnya Saksi Lindon Damanik menghubungi Saksi Rodianto Simorangkir untuk mencari plat aluminum tersebut dan ditemukan disamping Pohon Karet di Luar Pabrik Factory PT. Bandar Sumatra Indonesia sebanyak 27 Keping plat aluminium.

Baca Juga :  Kasus UU ITE, Sat Reskrim Polres Asahan Lakukan Restorative Justice

Kemudian kedua saksi melaporkan Musdar Munthe dan langsung menjumpai kedua pelaku Joko Suwito dan Erick Surya Darma. Selanjutnya saksi dan pelapor
menanyakan kepada Joko Suwito apakah mereka ada mengambil Plat Aluminium dan terlapor mengakuinya.

Hasil Keterangan terlapor Joko Suwito, bahwasanya Amin Syahputra pun Ikut dalam melakukan Pencurian dan Penggelapan tersebut. Selanjutnya Pelapor dan saksi saksi juga mengamankan terlapor Amin Syahputra.

“Atas kejadian tersebut PT. Bandar Sumatra Indonesia merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kotarih dengan nilai kerugian material sebesar Rp.2.376.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) guna untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

(Atur Tarigan)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *