Petinggi Satpol PP Kota Surabaya Kedapatan Menjual Hasil Penertiban Senilai Ratusan Juta Rupiah

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Salah satu oknum satpol PP kota Surabaya telah memberikan citra yang buruk serta mencoreng nama institusinya, dengan menjual hasil penertiban yang dilakukan oleh satuannya.

Diketahui jika oknum tersebut merupakan salah satu oknum petinggi di satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Surabaya yang dipimpinnya,aksinya itu terbongkar saat oknum tersebut menjual barang hasil penertiban yang tidak sesuai dengan prosedur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan jika anggotanya kedapatan menjual barang hasil penertiban.

“Iya benar,sekarang oknum tersebut masih diproses di inspektorat yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kepolisian,”kata Eddy Selasa (7/6/2022).

Lanjut Eddy,jika petinggi satpol PP kota Surabaya tersebut telah menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan di jalan Tanjung sari baru 11-15, kecamatan Sukomanunggal,surabaya.

Menurutnya jika di gudang penyimpanan terdapat berbagai macam barang jika dirupiahkan bisa ratusan juta rupiah, Sebab di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban seperti,potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

“Jika dirupiahkan mungkin ada ratusan juta,soalnya berbagai hasil sitaan kita simpan di gudang,”ujar Eddy.

Setelah mengetahui jika ada salah satu oknum petinggi satpol PP kota Surabaya kedapatan menjual barang yang tidak sesuai prosedur.

ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, untuk melakukan pengecekan dan melakukan penghentian kegiatan di gudang tersebut serta melakukan pemeriksaan kepada pihak -pihak yang terkait.

Baca Juga :  Rusunawa Gununganyar Terbengkalai 8 Pejabat Pemprov Jatim Dilaporkan Ke Kejagung

“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami lakukan pemeriksaan kepada pihak -pihak yang terkait,”tambah Eddy.

Ia pun akan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak inspektorat dan kepolisian Polrestabes Surabaya untuk di proses secara hukum yang berlaku.

“Sudah di proses oleh penyidik,”tutup Eddy.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA